21.4 C
Madura
Jumat, Januari 17, 2025

Lelang Jabatan, Badan Kepegawaian Diminta Waspada Terapkan UU Nomor 5 tentang ASN

Must read

- Advertisement -

Sampang, 5/4 (Media Madura) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (BKPSDMK) Sampang, Madura, Jawa Timur telah membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III untuk menjabat sebagai kepala dinas (Kadis) di lima kursi jabatan yang kosong.

Diantaranya, Dinas Pendidikan, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas dan Kawasan Pemukiman serta Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala BKPSDMK Sampang, Slamet Terbang mengatakan, memasuki bulan April 2017 ini PNS eselon III di wilayahnya itu akan mengikuti proses lelang jabatan untuk mengisi kekosongan di lima kursi jabatan selama 25 hari depan.

“Terhitung mulai Senin kemarin hingga 25 April mendatang dibuka pendaftaran bagi eselon III untuk mengikuti proses lelang jabatan,” kata Slamet.

Para pejabat eselon III nantinya akan mengikuti beberapa seleksi yaitu administrasi, assesment, kompetensi maupun wawancara.

“Banyak tahapan dan prosesnya panjang,” ucapnya

Menanggapi adanya lelang jabatan lima dinas di Pemkab Sampang, Haryono Abdul Bari, tokoh politik dan pemerhati kebijakan pemerintah menuturkan, apapun bentuk seleksi lelang jabatan itu harus memenuhi seluruh muatan yang diminta oleh UU nomer 5 tahun 2014 ASN.

Karena ada aturan secunder yaitu penjabaran dari UU tersebut melalui Permenpan nomer 13 tahun 2014. Itu artinya, pemerintah khususnya bupati setempat perlu sangat waspada, karena dalam sumpah jabatannnya ada poin-poin bupati dapat diberhentikan apabila melanggar UU.

“Artinya lelang jabatan itu sama dengan lelang pengadaan barang dan jasa, ada sertifikasi perusahaan, apabila yang bersangkutan akan mengikuti lelang jabatan eselon 2b maka dia harus memiliki sertifikasi yang mana dilalui dengan uji kompentensi,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Ba Yono itu menjelaskan, uji kompentensi sendiri hanya boleh diikuti oleh PNS eselon 3a sebagai syarat minimal. Kemudian di dalam persyaratan umum sebagaimana yang diminta oleh UU ASN, dia harus pernah atau sedang menduduki jabatan struktural eselon 3a, paling singkat 2 tahun atau menduduki jabatan fungsional yang sederajat atau relevan

“Makanya di dalam persyarakat uji kompentensi tersebut golongan di bawah 3a tidak punya hak untuk memiliki serifikasi dalam proses uju kompentensi,” tandasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article