Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'zexit_init' not found or invalid function name in /home/u9066215/public_html/mediamadura.com/wp-includes/class-wp-hook.php on line 310
Tersangka Kasus ADD dan DD Ditahan Usai Kejari Sampang Terima Pelimpahan dari Polda Jatim | Media Madura
Jumat, September 29, 2023

Tersangka Kasus ADD dan DD Ditahan Usai Kejari Sampang Terima Pelimpahan dari Polda Jatim

Must read

- Advertisement -

Sampang, 3/4 (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang telah menahan mantan Camat Kedungdung Achmad Djunaidi selama 20 hari kedepan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.

“Kami menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang,” kata Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa kepada wartawan, Senin (3/4/2017) siang.

Yudie menuturkan, penahanan dilakukan setelah Kejari Sampang menerima pelimpahan berkas kasus penyelewengan ADD dan DD dari Ditreskrimsus Polda Jatim.

Achmad Djunaidi telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 7 Desember 2016 lalu dalam kasus penyelewenangan ADD dan DD senilai Rp 1,5 miliar hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Jatim 2016 lalu.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat tahapan pemeriksaan atau pengembangan kasus tersebut. Nantinya, berkas perkara mulai rampung secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang.

“Tapi kalau belum rampung masa penahanan diperpanjang lagi selama 20 hari, ” ujarnya.

Ditanya apakah masih ada tersangka lain. Yudie menengaskan dirinya akan melakukan penyidikan terkait kasus ini. “Kita lihat saja nanti hasil seperti apa, ” pungkasnya.

Pantuan di lapanagan, pukul 13.42 WIB, Kejari Sampang membawa mantan Camat Kedungdung Kabupaten Sampang ke Rutan Kelas IIB Sampang. Achmad Djunaidi dibawa dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan dinas jenis panther dengan nopol polisi M 613 NP.

Saat dilakukam penahan, Ahmad Djunaidi menggenakan baju kemeja dan celana pendek warna abu-abu bermotif. Tidak ada perlawanan terhadap tersangka. Pria asal Torjun Sampang itu, nampak tenang memasuki kendaraan mengantarkan dirinya ke rutan.

Barang bukti yang berhasil disita berupa kendaraan milik Achmad Djunaidi diduga hasil tipikor. Diantaranya, dua unit kendaraan roda empat Pajero warna putih dengan nopol M 771 NC dan Marcedes Benz warna merah nopol B 29 PB dan roda dua jenis Nmax nopol M 4244 NN.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article