Pamekasan, 29/3 (Media Madura) – Konflik internal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berbuntut panjang, kondisi tersebut membuat partai dengan logo kakbah ini di Kabupaten Pamekasan terancam tidak bisa memberangkatkan calon bupati.
Ketua DPC PPP Pamekasan kubu Djan Faridz, KH Kholil Muhammad kepada mediamadura.com, tidak menampik jika partainya terancam tidak bisa memberangkatkan kandidat calon Bupati Pamekasan pada Pilkada Pamekasan mendatang, jika tidak terjadi kesepakatan bersama dengan kubu Romahurmuziy, terkait calon yang akan diusung.
“Meskipun kondisinya di pusat begitu kita di Pamekasan ini tetap satu suara, asal calon itu disepakati. Kalau tidak disepakati dan tidak satu suara otomatis gugur PPP secara kelembagaan. Artinya jauh-jauh harus ada komunikasi inten siapa, bagaimana (calon bupati yang akan diusung),” katanya, Rabu (29/03/2017) pagi.
Ditegaskan, saat ini yang sah secara hukum dan bisa memberangkatkan dan merekomendasikan calon ke KPU adalah kubu Djan Faridz meskipun oleh pemerintah hingga saat ini belum disahkan.
Dampak dari dualisme kepemimpinan itu, kata KH Kholil Muhammad, untuk memberangkatkan calon bupati di Pilkada Pamekasan harus direkom oleh dua kubu, yakni kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy.
Sementara itu, Sekjen DPC PPP Pamekasan kubu Romahurmuziy, Wazirul Jihad mengatakan, pihaknya akan melakukan perekoman kandidat calon Bupati Pamekasan sesuai dengan prosedur yang ada dan yang mempunyai legal formal, secara administasi negara yang mempunyai hak adalah kubu Romahurmuziy.
Tetapi meskipun demikian, kata dia, di Kabupaten Pamekasan PPP secara kultur tetap satu suara dan tidak terpecah, bahkan akan membicarakan terkait perekoman kandidat calon Bupati Pamekasan bersama kubu Djan Faridz.
“Kalau secara kultural ini sudah selesai, maka secara administratif ini bisa dilakukan (mendaftarkan calon). Kalau di pusat itu kan beda,” pungkasnya.
Di Kabupaten Pamekasan PPP merupakan pemenang Pemilu Legislatif dengan perolehan kursi terbanyak yakni 9 kursi dan bisa memberangkatkan calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Seperti diketahui, saat ini jumlah kursi di DPRD Pamekasan sebanyak 45 kursi, 9 diantaranya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 5 anggota asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 5 anggota asal Partai Amanat Nasional (PAN), 5 anggota asal Partai Demokrat, dan 5 anggota asal Partai Bulan Bintang (PBB).
Selain itu, 4 anggota asal Partai Golongan Karya (Golkar), 4 anggota asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), 3 anggota asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 3 anggota asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan 2 anggota asal PDI-Perjuangan.
Penulis: Arif
Editor: Ahmadi