Pamekasan, 21/3 (Media Madura) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menunggak pajak sekitar Rp 12,9 miliar,tunggakan pajak yang sangat besar itu terhitung sejak tahun 2002 hingga tahun 2016.
Dikatakan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan, Taufikurrahman, nominal yang sangat fantastis itu dikarenakan ada pajak yang tidak tertagih, namun di buku besarnya tetap pemkab yang punya hutang.
“Tunggakan pajak dari tahun 2002 sampai 2013 itu saat pajak dikelola oleh pemerintah pusat. Karena saat itu tidak by name by address ” katanya, Selasa (21/3/2017).
Taufik mengakui, faktor lain yang menyebabkan pajak tidak terbayar itu salah satunya karena tanah yang menjadi objek pajak sudah beralih fungsi, seperti tanah biasa berubah menjadi tanah kuburan. Serta ada pula masyarakat yang memang sengaja tidak mau membayar.
“Sekarang sudah by name by address, jadi yang tidak bayar bisa kita datangi ke rumahnya. tetap ditagih terus,” tandasnya.
Pihaknya tidak memasang target untuk pelunasan pajak tersebut, tetapi yang jelas masyarakat yang tidak membayar akan terus ditagih hingga yang bersangkutan bisa membayar. Bahkan di awal tahun 2017 ini, ada masyarakat yang membayar pajak tunggakan tahun 2014.
Nomimal yang sangat bombastis itu dengan rincian tunggakan tahun 2002 sampai tahun 2013 mencapai Rp 8,2 miliar. Tahun 2014 Rp 2,1 miliar, tahun 2015 Rp 1,3 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 1,3 miliar.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi