Sampang, 13/3 (Media Madura) – Fidayat (21), pemuda asal warga Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Setempat. Dia melakukan persetubuhan terhadap gadis berumur 19 tahun.
Di hadapan polisi, Fidayat mengakui perbuatannya. Bahkan, dia mengaku telah berhubungan intim dengan korban inisial WZ warga Dusun Rabasan Desa Gulbung, sebanyak empat kali meski mempunyai status pacaran selama 6 bulan.
“Saya melakukan hal itu sudah empat kali selama pacaran enam bulan dengan korban. Saya lakukan di rumah dan rumah korban,” terang Fidayat saat ditanya petugas, Senin (13/3/2017).
Dia berdalih, hubungan yang layaknya dilakukan suami istri tersebut didasari rasa suka sama suka. “Tidak ada paksaan Pak,” ujarnya.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, melalui Kasubag Humas Ipda Eko Puji Waluyo, mengatakan kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi pada 23 Februari 2017.
Saat kejadian pada Kamis tanggal 1 Desember 2016 lalu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku masuk dari cendela rumah korban. Ketika itu, pelaku masuk ke kamar saat korban tertidur. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku melakukan perbuatan tak senonoh.
“Pelaku masuk ke kamar korban saat tidur, terjadilah perbuatan itu,” kata Puji.
Mengatahui pelaku berada di kamar, korban yang masih duduk di bangku kelas XI di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kota Sampang tersebut langsung berteriak.
Teriakan inilah didengar oleh kakak dan adik korban. Sehingga berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri keluar dari kamar korban.
“Pelaku lari tapi kepergok keluarga korban,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sarung, baju, pakaian dalam milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 sub 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan dijerat hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi