Sampang, 8/3 (Media Madura) – Anggota Komisi II DPRD Sampang Syamsuddin mempertanyakan maksud dan tujuan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara (PLTU) di Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
“Dampak positif dan negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar itu apa, jangan sampai menjadi petaka bagi masyarakat Sampang,” ujarnya, Selasa (7/3/2017).
Menurutnya, salah satu dampak dari pembangunan PLTU yakni adanya radiasi yang ditimbulkan oleh saluran listrik tegangan tinggi yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Selain itu, lanjut Syamsuddin, menimbulkan pencemaran udara. Sebab, dalam proses produksi listrik dari pada PLTU batu bara terdapat proses pembakaran batubara. Seperti halnya bahan bakar fosil lainnya, dalam proses pembakaran batubara selain dihasilkan pelepasan energi berupa panas juga dihasilkan abu dan asap.
”Debu dan asap ini merupakan polutan yang dihasilkan dari PLTU batubara. Seperti SOx merupakan emisi gas buang yang dikenal sebagai sumber gangguan paru-paru dan dapat menyebabkan berbagai penyakit pernafasan. Nah keterangan ini hasil dari rangkuman dari berbagai sumber dari dampak bahaya PLTU,” paparnya.
Bahkan, Syamsuddin melanjutkan, PLTU juga akan menimbulkan efek rumah kaca pemanasan global dan perubahan iklim, serta hujan asam, dan kerusakan ekosistem. Dikatakannya, kerusakan ekosistem yang dimaksud adalah kerusakan yang diakibatkan oleh pencemaran udara yang berasal dari PLTU akan merusak biota lautan dan pantai yang dekat dengan PLTU.
Kata Syamsuddin, kerusakan berawal dari kerusakan terumbu karang langka yang menjadi tempat berkembang-biaknya ikan dan biota laut lainnya. Rusaknya terumbu karang dipastikan akan menyebabkan berkurangnya populasi ikan dan biota laut lainnya di wilayah tersebut. Akibatnya, penghasilan para nelayan sekitar pun akan menurun. PLTU menggunakan sumber energi yang berasal dari fosil batubara yang berada di daerah lain.
“Makanya kami akan mengkoordinasikan dengan jajaran di Komisi II, bahkan jika tidak ada kendala akan memanggil semua pihak yang dinilai mengetahui akan duduk persoalan dari rencana pembangunan PLTU itu, terutama dari pemerintah setempat yang dinilai memiliki peranan penting dalam memberikan kebijakan dan pengeluaran izin,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kepala Disperindag Sampang Wahyu Prihantono mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui akan rencana pembangunan PLTU tersebut. Mengingat, untuk pertambangan sudah bukan wilayah dan kewenangan dinasnya melainkan sudah menjadi kewenangan provinsi.
”Bukan ranah kami, masalah ESDM sudah menjadi kewenangan provinsi. Jadi kami tidak tahu kalau ada rencana pembangunan PLTU,” tandasnya.
Untuk diketahui, proyek PLTU akan dibangun sebanyak 3 unit dengan masing-masing kapasitas 600 Mw. Sehingga totalnya menjadi 1.800 Mw. Dengan rencana biaya menghabiskan Rp 50 triliyun. Sementara owner Project yakni Cabang Madura PT. Lamhot Mitra Mandiri Lestari. Waktu pelaksanaan pekerjaan kontruksi 3 tahun. Masa BOO/PPA 30 tahun. Luas Lahan yang dibutuhkan sekitar 80 hektar.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi