Sumenep, 6/3 (Media Madura) – Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mencatat, sedikitnya ada 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sumenep pada tahun 2016 yang terkena sanksi penurunan pangkat.
Ke 7 abdi negara itu disanksi lantaran terbukti melanggar kode etik pegawai atau indisipliner.
“Mereka (disanki) karena tidak mematuhi kode etik pegawai, diantaranya berupa penurunan pangkat tiga tahun,” terang Inspektur Inspektorat Sumenep, M Idris, Senin (6/3/2017).
Idris mengungkapkan, para PNS indisipliner tersebut didominasi oleh pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) , karena empat diantaranya berada di bawah naungan instansi tersebut.Â
“Sedangkan 3 lainnya menyebar di Kecamatan dan SKPD di lingkungan Pemkab,” jelasnya.Â
Menurut Idris, dari sekian pelanggaran PNS yang pihaknya tangani, memang tidak ada yang sampai terkenan sanksi pemberhentian.
“Karena pelanggarannya juga ringan seperti bolos dan hubungan asmara,” imbuhnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, dalam penanganan PNS indisipliner, prosesnya bertahap, sebelum ke Inspektorat, terlebih dulu pelanggaran ditangani di masing-masing SKPD terkait.
“Jadi pembinaan itu berada di masing-masing SKPD, barukalau SKPD sudah tidak mampu, proses dilimpahkan ke Inspektorat,” tandasnya.Â
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi