Sumenep, 3/3 (Media Madura) – Bola panas yang dilempar oleh tersangka kasus dugaan penyelewengan raskin kepulauan tahun 2015, saat hendak digelandang oleh petugas Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB menyisakan tanda tanya besar.
Namun, pernyataan yang sempat diabadikan oleh sejumlah awak media itu ternyata tidak hanya gertak sambal. Dia akhirnya buka-bukaan terkait keterlibatan oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) saat diwawancarai oleh mediamadura.com.
Dugaan keterlibatan oknum polisi di lingkungan Polres Sumenep itu terjadi pada pencairan raskin di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. Waktu itu, Pakondang masih dipimpin PJS Kades tahun 2016 lalu, raskin diketahui tidak didistribusikan kepala penerima manfaat.
“Kejadiannya itu sekitar pertengahan hingga akhir 2016, salah satu oknum polisi berpangkat AKP di Polres terlibat membekingi raskin yang diselewengkan dengan imbalan mendapatkan fee,” ujar HM Izzat kepada mediamadura.com.
Bahkan, pria yang sempat menjadi DPO sekitar 3 bulan itu dengan jelas menyebut ada salah satu anggota polisi yang mengaku kepada pihak keluarganya membekingi penilapan raskin.
“Ada salah satu anggota polisi yang ngaku terlibat membekingi raskin mas, dia meminta fee pengamanan yang katanya akan disetorkan ke atasannya,” bebernya.
Namun, pria kelahiran 11 Februari 1981 ini menambahkan, kasus raskin yang melilitnya tidak ada sangkut pautnya dengan bola liar yang disampaikan terkait keterlibatan Kasatreskrim AKP Moh Nur Amin, karena kasusnya berbeda.
“Tidak ada sangkut pautnya dengan kasus saya, Moh Nur Amin itu juga punya kasus raskin. Cuma bukan di kepulauan melainkan kasus raskin di daratan,” tegasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Moh Nur Amin menuding nyanyian HM Izzat itu sebagai bentuk kekecewaan dan luapan amarah, karena perkaranya di-P21 oleh dirinya selaku penyidik dan langsung dilimpakhan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk diproses.
Bahkan, dirinya mengaku tidak mengenal PJS Kades Pakondang, untuk itulah ia heran kapan dirinya dianggap terlibat dan menerima fee.
“Saya tidak kenal dengan PJS Kadesnya kok, itu mungkin karena sakit hati saja karena kasusnya saya P21 kan,” kilahnya.
Kendati demikian, pijaknya mengaku tidak terlalu menghiraukan tudingan yang dialamatkan tersangka Izzah kepada dirinya itu, karena urusan pendistribusian raskin merupakan domain-nya Kades.
“Silahkan, tanyakan saja ke PJS Kadesnya, tanya juga ke masyarakat disana menerima atau tidak raskin, kalau ada fee tanya ngalir kemana itu,” sambungnya.
“Jangan hanya melempar bola liar nyebur-nyebut nama saya terlibat kasus raskin Desa Pakondeng. buktikan saja lah,” imbuhnya lagi menutup pembicaraan.
Reporter: Panji Agira
Editor: Ahmadi