Sumenep, 28/2 (Media Madura) – Pengakuan seorang tersangka penggelapan raskin kepulauan HM Izzat (34) pada detik-detik dirinya digelandang petugas Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur sangat mengejutkan, Karena dia terang-terangan menyebut ada oknum Polisi terlibat dalam kasus tersebut, Selasa (28/2/2017).
Tersangka yang sempat menjadi buroman Polres setempat ini menyebutkan ada keterlibatan oknum polisi berpangkat AKP dalam dugaan penggelapan distribusi raskin.
“Moh. Nur Amin juga terlibat kasus raskin 2016. Salah satunya di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru,” tuding Izzat saat hendak digelandang ke Rutan kelas II B oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep.
Tersangka Izzat yang merupakan warga Dusun Naga, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, hari ini diketahui datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. Tersangka DPO Polres Sumenep dalam kasus dugaan penggelapan raskin kepulauan Sumenep tersebut diserahkan ke pihak kejaksaan oleh polres berikut berkas kasusnya yang sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Hari ini Kejari menerima tersangka berikut barang buktinya dari pihak penyidik Polres Sumenep, jadi tinggal proses perkaranya. Dan sudah menjadi tahanan kita 20 hari kedepan,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana kepada awak media.
Sementara dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh. Nur Amin membantah pernyataan tersangka atas pernyataan keterlibatan dirinya.
“Kalau keterlibatan, memang saya terlibat dalam proses penyidikannya. Kalau keterlibatan kasusnya saya tidak. Kalau saya terlibat kenapa kasus ini saya tangani sampai P21 (lengkap). Kalau ada seorang tersangka ngaku ada keterlibatan saya wajar-wajar saja, karena kasusnya sudah P21, mungkin ada rasa benci sama saya,” tandasnya singkat.
Sebelumnya, HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juli 2016 lalu dan berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) sekitar akhir November 2016. Baru, sekitar Desember berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses tahap dua sebelum disidangkan.
Namun, sebelum diserahkan berkasanya, yang bersangkutan justru melarikan diri.
Berdasarkan hasil pemerikaaan, tersangka Izzat melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Untuk diketahui, dalam kasus penggerebekan pendistribusian banutan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Dalam perkara itu, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat warga Desa Ketawang Karay yang saat ini sudah menyerahkan diri.
Reporter: Panji Agira
Editor: Ahmadi