Sampang, 28/2 (Media Madura) – Nasib sebelas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungli Polres Sampang, nampaknya di ujung tanduk. Sebab, status mereka terancam diberhentikan dari kepegawaian di lingkungan Pemkab Sampang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Puthut Budi Santoso mengatakan, saat ini status ke-11 PNS tersebut masih dibicarakan. Namun, sejauh ini proses hukum sebelas PNS tetap berjalan hingga segala usaha bantuan hukum sudah diusahakannya.
“Nanti masih dibicarakan, tapi belum kelar. Yang jelas sudah usaha-usaha mengarah kesana,” terang Puthut, Selasa (28/2/2017).
Disisi lain, ia mengaku tidak ingin berandai-andai mengenai status belasan pegawainya yang terkena OTT. Mengingat, masih menunggu proses hukum yang inkrah.
“Nunggu saja nanti proses hukumnya. Kita juga hormati, termasuk pak Singgih nantinya,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Saber Pungli Polres Sampang menangkap 12 tersangka pada pada Kamis (16/2/2017) siang, di salah satu rumah makan di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang.
Mereka ditangkap dugaan kasus pungli terkait proses pengeluaran perizinan pembangunan tempat usaha minimarket. Uang yang diamankan Tim Saber Pungli sebesar Rp 12 juta.
Rinciannya, 11 pegawai di lingkungan Pemkab Sampang dan seorang pengusaha dari pihak investor yakni CV Indomarco berinisial AH. Ia, diduga kuat sebagai pemberi suap kepada sebelas pegawai yang sedang menyurvei lokasi.
Ke-11 orang itu empat orang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka adalah Sutantono (Stt), Rudi (Rd), Wiwik (Ww), dan Mamik (Mm).
Kemudian, Feri (FWS) pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setkab. Sementara Rahmat Hidayat (RH) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tersangka lain Adil (Ad), pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagri). Seorang personel Dinas Satpol PP Moh Sadik. Sedangkan Dwi (Dw) dari Bagian Hukum Settkab. Kemudian, Muselli (Msl) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selanjutnya, pegawai Dinas Perhubungan (dishub) berinisial DS.
Belasan PNS yang telah ditetapkan tersangka itu kini dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a UU 3/1999 jo UU 20/2001. Mereka terancam minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Selain itu, pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi