Sumenep, 28/2 (Media Madura) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya memperjelas status cabai impor yang beredar di dua pasar tradisional setempat.
Sesuai hasil koordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) di Surabaya, cabai impor yang beredar di Jawa Timur termasuk Sumenep aman dikonsumsi.
“Kami juga koordinasi dengan Pemprov, ternyata cabai impor itu masuk ke Sumenep melalui jalur legal,” terang Kabid Perdagangan Disperindag Sumenep, Sukaris, Selasa (28/2/2017).
Diketahui juga, bahwa cabai berasal dari negeri China dan India, masuk ke Jawa Timur sudah melalui jalur resmi atau proses legal.Â
“Karena pemerintah Provinsi Jatim ternyata memang membolehkan selama terjadi tingginya harga cabai,” sambungnya.Â
Sukaris juga membeberkan, temuan dari dua lokasi yakni di Pasar Anom Baru dan Pasar Bangkal, cabai dijual sudah dalam kondisi kering dan dengan jumlah tidak banyak, hanya sekitar 5-20 kg di masing-masing pedagang.
Sedangkan harganya memang jauh lebih murah dari cabai lokal. Cabai lokal masih bertahan Rp 140 ribu per kilogram, sedangkan cabai impor hanya Rp 70 ribu per kilogram.Â
“Oleh karena cabai impor ini legal dan aman dikonsumsi, maka kami berharap, konsumen tidak resah sampai dengan harga cabai lokal stabil lagi,” pungkasnya.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi