Sampang, 21/1 (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang, Selasa (21/2/2017) siang, menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang, Singgih Bektiono.
Ia tersangkut kasus dugaan korupsi atas pengembangan program tebu tahun anggaran 2013 semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sampang.
“Berdasarkan fakta di persidangan terhadap terdakwa Edy Junaidi dan Gada Rahmatullah serta saksi lain atas kasus korupsi tebu, sehingga mengarah ke tersangka Singgih dan ditahan,” ujar Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto, Selasa.
Penyidik menahanan Singgih di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang selama 20 hari ke depan dengan alasan subjektif dan objektif. Kini Singgih dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi.
Joko menuturkan, keterlibatan Singgih semasa menjabat sebagai Kepala Dishutbun sangat berpengaruh selaku pengguna anggaran terhadap program tebu senilai Rp 27 miliar.
Sebelum dilakukan penahanan, pukul 09.00 WIB, Singgih Bektiono menjalani pemeriksaan selama 4 jam di ruang penyidik Kejaksaan. Penyidik menyodori 30 pertanyaan terkait keterlibatannya dalam program tebu.
“Karena penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti,” jelasnya.
Penasihat Hukum Singgih Bektiono, Arman Syaputra mengatakan meski kliennya telah ditahan ia akan menggunakan hak-hak tersangka secara maksimal yakni melakukan upaya penangguhan.
“Dia kan baru pindah dinas ke DLH, jadi kemungkinan dia ingin menata di DLH dan tenaganya dibutuhkan, makanya kami ingin mengupayakan untuk penangguhan penahanannya,” terangnya.
Arman mengaku masih ingin melihat dakwaan yang akan diberikan kepada Singgih. “Misal penyalahgunaan kewenangan apa yang disalahgunakan tersangka, kita lihat juklak, juknis, Perpres, Pergub. Kita lihat nanti sajalah,” ungkapnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi