Sampang, 13/2 (Media Madura) – Menindaklanjuti rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang melakukan hak interplasi terkait kinerja Bupati A Fannan Hasib tidak masuk kantor selama dua tahun, nampaknya omong kosong. Sebab, rencana itu sampai saat ini kendor dan tak ada bukti keseriusannya.
Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah, membenarkan wacana pengusulan hak interpelasi. Namun diakuinya, sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan yang dilaporkan ke meja kerjanya.
“Memang teman-teman DPRD berencana ingin mengajukan hak interpelasi terkait Bupati Sampang yang ditengarai tidak ngantor hingga dua tahun. Bahkan dikabarkan hilang. Tapi rencana pengajuan itu, hingga hari Senin ini belum ada laporan tuh,” jelas Imam, Senin (13/2/2017).
Dia menuturkan, untuk melakukan pemanggilan kepada Bupati Sampang terkait kinerjanya, maka sebaiknya menggunakan hak-hak yang dimiliki legislatif. Sebab, jika melakukan pemanggilan tanpa menggunakan hak-hak tersebut maka tidak bisa dilakukan karena tidak diatur oleh tata tertib DPRD.
“Kalau hanya sebatas pemanggilan Bupati tanpa menggunakan hak-hak kita, ya tidak bisa. Karena semua sudah ada dalam tatib. Kecuali jika memakai hak-hak yang dimiliki legislatif, baik hak angket atau interpelasi,” tandasnya.
Selain itu, pengajuan hak interpelasi yaitu harus sekurang-kurangnya dilakukan oleh sebanyak 7 anggota dan dari dua fraksi.
“Kalau dari fraksi demokrat katanya siap, tapi tidak tau dari fraksi lainnya. Kalau dari fraksi PKB, saya tidak tahu, karena saya sendiri bukan ketua fraksi,” ungkapya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol