21 C
Madura
Sabtu, Februari 8, 2025

Dikritik Lamban Sosialisasikan Kenaikan Pajak Kendaraan, Ini Kata Kasatlantas

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan, 21/1 (Media Madura) – Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, AKP Sumaryanto merespons kritik sejumlah elemen masyarakat yang dinilai lamban mensosialisasikan kenaikan pajak kendaraan.

Menurut Sumaryanto, kegiatan yang dilakukannya bukan semacam sosialisasi, melainkan memberikan penjelasan secara detail kepada masyarakat tentang pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kami, anggota kepolisian lalu lintas bukan lamban memberitahukan penerapan PNBP, tapi brosur yang kami sebar merupakan informasi secara detail, agar dimengerti tidak sepotong-sepotong,” katanya kepada mediamadura.com, Sabtu (21/1/2016) malam.

Sumaryanto menjelaskan, pemberian brosur itu dilakukan, karena sosialisasi yang dilakukan melalui media elektronik kurang maksimal. Sehingga pihaknya berinisiatif menyebarkan brosur ke pengguna jalan hingga ke seluruh Polsek di 13 kecamatan di wilayah itu.

“Brusur itu merupakan terusan dari sosialisasi di radio, karena di era sekarang tidak semuanya masyarakat menyetel radio, makanya saya buat brosur biar disebar juga sama Bhabinkabtibmas di Polsek-polsek,” kilahnya.

Lebih lanjut pria asal Kecamatan Palengaan itu, mengungkapkan, brosur itu berisi penjelasan bahwa kenaikan pajak kendaraan tidak berlaku setiap tahun seperti pengertian masyarakat pada umumnya. Melainkan hanya terjadi pada pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap lima tahun sekali.

“Dalam brosur itu detail, artinya memberikan pemahaman sesuai dengan isi peraturan pemerintah, bahwa berlakunya PP nomor 60 tahun 2016 itu berlaku setiap lima tahun atau yang biasa dikenal dengan istilah cek fisik, kendaraan mutasi masuk atau keluar dan kendaraan baru,” jelas Sumaryanto.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Komonitas Muda Peduli Reformasi (KMPI) Zainul Hasan, menilai, kegiatan yang dilakukan sejumlah anggota polisi itu hanya membuang-buang waktu saja, mengingat keberadaan aturan itu ditentang oleh berbagai elemen.

Sedangkan Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan, Chairul Umam mengatakan, sosialisasi PP nomor 60 tahun 2016 yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pamekasan itu sangat cacat hukum, mengingat penetapannya di pusat tidak melibatkan wakil rakyat.

Dua kritikan itu muncul setelah tim Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Pamekasan, melakukan sosialisasi dengan membagikan brosur tentang perubahan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam PP nomor 60 tahun 2016 di sepanjang Jalan Jingga dan Jalan Jokotole.

Dalam kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas, Polres Pamekasan, AKP. Sumaryanto, beserta Kaurmintu, Kanit Reg Ident dan anggota lainnya dilaksanakan selama dua hari terhitung dari hari Jumat (20/1) dan Sabtu (21/1) dengan harapan masyarakat lebih paham tentang perubahan biaya PNBP.

Reporter: Rifqi
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article