Sumenep, 19/1 (Media Madura) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bertindak tegas terhadap Toko Delapan (8) dan Cafe Simple yang berlokasi di Jl. Arya Wiraraja.
Hal itu lantaran kedua toko dan kafe tersebut diduga tidak miliki izin. Sehingga, Pemkab melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) melakukan penyegelan dan penutupan paksa, Kamis (19/1/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Kami melakukan penyegelan dan menutup paksa karena sudah beberapa kali kami layangkan surat teguran namun tidak direspon,” Kata Kadis PMPT Sumenep, Abd Madjid.
Madjid menjelaskan, sejak beroperasi, Toko 8 dan Kafe Simple diketahui memang tidak pernah mengurus perizinan, baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Itu kan sudah jelas melanggar aturan. Oleh karenanya, kami bertindak tegas dengan cara menyegel dan menutup paksa,” imbuhnya.
Madjid secara pribadi menyangkan adanya pengusaha yang nakal dan enggan mengurus perizinan. Padahal, untuk mengurus hal tersebut tidaklah begitu sulit, karena sudah bisa melalui online atau datang langsnung ke ke Kantor Dinas PMPT.
Berdasarkan pantauan mediamadura.com di lokasi, pihak Dinas PMPT tidak melakukan tindakan sendiri, karene ikut turun juga Satpol PP serta Bagian Hukum Setkab Sumenep.
Penulis: Rosy
Editor: Ahmadi