Sumenep, 19/1 (Media Madura) – Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus marajalela. Terbukti, dalam sehari saja Polres Sumenep berhasil mencokok dua pengedar sekaligus di tempat berbeda.
Pertama, Ahmad Wahed (25) bin Burawi, warga Dusun Mandala, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batu Putih.
Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Bambu Duri, Dusun Gunggung Timur, Desa Gunggung Kecamatan Batuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan ialah 3 kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor masing-masing sekitar 0,38 gram, 0,40 gram dan 0,40 gram. Total sekitar 1,18 gram.
Selain sabu, juga diamankan barang bukti berupa 3 sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merek Samsung FM warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda jenis Beat warna biru tahun 2011 dengan nopol M 2366 W.
Lalu pengedar sabu yang kedua, atas nama Abiya (37) bin Maderrun, warga Dusun Juruan Laok, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batu Putih. Tersangka kedapatan membawa sabu total seberat 2,24 gram yang dikemas dalam 5 poket berbeda.
Barang bukti lain yang disita petugas, antara lain, kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil, dua buah korek api, satu buah pipet terbuat dari kaca, dan satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik dilancipkan bagian ujungnya.
“Keduaanya kami tangkap kemarin, semua atas informasi masyarakat. Bedanya, tersangka Abiya merupakan penangkapan kedua setelah penggerebekan pada minggu lalu dia melarikan diri,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Hasanudin, Kamis (19/1/2017).
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Penulis: Rosy
Editor: Ahmadi