Sampang, 18/1 (Media Madura) – Pengelolaan Participating Interest (PI) dari kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di wilayah Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai ada titik kejelasan.
Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengaku terkait PI itu sudah ada kesepakatan dengan Husky Cnooc Madura Limited (HCML) selaku perusahaan migas yang akan mengekploitasi migas di perairan Pulau Mandangin.
”Soal sebetulnya saya masih belum paham sepenuhnya, namun setelah komunikasi dengan pak win (Direktur PT SSS) PI dari kegiatan eksploitasi migas sudah ada pembahasan dengan pihak perusahaan,” jelasnya.
Apabila tidak ada perubahan, sesuai informasi HCML akan beroperasi pada Maret mendatang. Untuk itu, ia akan mempertegas terkait sistem maupun konsep dari PI migas ini.
”Memang PI 10 persen sudah hak daerah,” tutur Fadhilah.
Dijelaskannya, kendati nantinya pemkab tidak memiliki modal dalam menaruh saham. Sesuai informasi yang ia terima, saat ini sudah ada aturan baru dari Kementerian ESDM. Yakni HCML siap memberi dana talangan.
Soal PI PT Santos dan Petronas?, Wabup Fadhilah belum bisa menjabarkan secara rinci. Namun yang jelas sepengetahunnya PI dari dua perusahaan migas itu sudah masuk provinsi.
”Kan wilayah perairannya provinsi mas, jadi yang berhak mendapatkan PI provinsi, Sampang ya HCML ini,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Achmad Zahri mengatakan, apabila benar PI itu sudah ada kepastian dan mendapat dana talangan dari salah satu perusahaan, tentu yang menjadi pertanyaaannya sistem pembayaran dan bagi hasilnya.
”Harus dipertegas dan diperjelas apakah sudah kontrak tertulis, terus kalau memang sudah ditalangi, bagaimana pembayarannya seperti apa dan lunasnya kapan?” ucapnya.
Ditegaskan Zahri, dengan adanya informasi PI yang sudah menjadi pembahasan di pemkab itu, ia tidak ingin hanya sebatas wacana. Terutama soal kesepakatan dengan HCML, ia ingin harus berbasis data bukan sebatas wacana,
”Ada beberapa poin yang belum dilakukan oleh pemkab, pertama transparansi soal PI ini, kedua soal kejelasan kerjasama atau kesepakatan dana talangan, pemkab perlu tunjukkan bukti jika memang sudah ada kesepakatan dengan perusahan,” paparnya.
Dirinya berharap pemerintah legislatif tidak tinggal diam menjadi penonton. PI sudah hak daerah yang harus dikelola daerah. Sehingga ia menekankan agar PI jangan lepas dan dimonopoli oleh oknum-oknum yang sengaja ingin mengeruk keuntungan dari PI ini.
”Kami (rakyat) secara konstitusional sudah mendelegasikan kekuasaan itu kepada bapak-bapak dewan. Dalam hal pengelolaan PI ini seharusnya pihak legslatif lebih pro aktif. PI hak daerah yang harus dikelola daerah,” tutupnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol