Sumenep, 18/1 (Media Madura) – Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (19/1/2017) besok.
Tujuannya, mereka bersama ekskutif akan mempertanyakan penerapan sanksi adimistrasi tak digaji selama 6 bulan lantaran terlambat menyelesaikan APBD 2017.
“Iya, besok pimpinan dewan dan Bupati ke Jakarta, kami akan pertanyakan aturan tentang sanksi tak digaji, karena itu belum ada PP (Peranturan Pemerintah)-nya,” kata Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma.
Bagi politisi PKB itu, pemerintah tidak bisa menerapkan sebuah undang-undang tanpa ada PP terlebih dahulu, karena PP merupakan penjabaran dari undang-undang.
“Aturan itu gak bisa diterapkan kalau belum ada PP, kalau mau diterapkan ya silahkan keluarkan PP-nya dulu,” jelasnya dengan nada tidak terima.
Seperti diketahui, Kabupaten Sumenep meruapakan satu dari dua Kabupaten di Jawa Timur yang terlambat menuntaskan pembahasan APBD 2017.
Akibatnya, berdasarkan undang-undang yang ada, Bupati dan DPRD Sumenep dikenakan sanksi administrasi dengan tidak gajian selama 6 bulan, dari Februari hingga Juni 2017.
Penulis : Rosy
Editor: Ahmadi