21 C
Madura
Minggu, Januari 12, 2025

Ini Penjelasan Kapolres Pamekasan tentang PP Nomor 60 Tahun 2016

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan, 13/1 (Media Madura) – Berikut adalah penjelasan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur AKBO Nowo Hadi Nogroho atas isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

PP nomor 16 tahun 2016 yang sudah diterapkan itu, kata Nowo, merupakan pengganti dari PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP. Yaitu mengalami kenaikan material surat kendaraan lima tahunan bukan yang pajak satu tahunan.

“Yang mengalami kenaikan yaitu penerbitan STNK, BPKB, TNKB, itu per lima tahun atau kendaraan baru dan mutasi masuk,” katanya, Jumat (13/1/2017).

Dia merinci, adapun mmaterial yang mengalami kenaikan tersebut meliputi penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/ pelat nomor dari sebelumnya Rp 30 ribu untuk roda 2 dan 3 menjadi Rp 60 ribu, dan Rp 50 ribu untuk roda 4 menjadi Rp 100 ribu.

“Untuk penerbitan BPKB juga mengalami kenaikan, dari Rp 80 ribu untuk roda 2 dan 3 menjadi Rp 225 ribu, sedangkan roda 4 atau lebih dari Rp 100 ribu menjadi Rp 275 ribu,” tambahnya.

Sedangkan untuk mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari semula biayanya Rp 75 ribu untuk roda 2 menjadi Rp 150 ribu, dan roda 4 dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu. Untuk kendaraan masuk dikenai biaya tambahan sebesar Rp 25 ribu, sebelumnya tidak ada.

“Kalau diaturan lama kalau biaya lima tahunan Rp 160 ribu tapi kalau di PP yang baru ini menjadi Rp 485 ribu. Itu per lima tahun,” tutupnya.

Kebijakan menaikkan ini menimbulkan kepanikan dan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat lantaran kenaikannya yang sangat signifikan.

Tidak cuma itu, pemerintah juga kurang mensosialisasikan kebijakan tersebut, sehingga oleh masyarakat kenaikannya dipahami semua jenis pajak, bukan kenaikan per item.

Penulis: Rifqi
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article