21 C
Madura
Senin, Desember 2, 2024

Nasib Sekdes PNS di Ujung Tanduk, Berikut Penyebabnya

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, 12/1 (Media Madura) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sampang Slamet Terbang, mengungkapkan Sekertaris Desa (Sekdes) yang berstatus PNS bisa dimutasi ketika sudah menjalankan tugas di desa minimal 6 tahun. Penarikan Sekdes itu berdasarkan aturan Kemendagri Nomor 45 Tahun 2014.

ā€¯Bukannya kita tidak tegas dan membiarkan sekdes PNS nganggur, tapi kenyatannya kita terbentur aturan. Sehingga belum berani melakukan penarikan,ā€¯ kata Slamet Terbang, Rabu (11/1/2017).

Untuk menyikapi persoalan adanya Sekdes PNS yang tidak difungsikan, sementara waktu pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan pihak kecamatan dengan cara ditempatkan di kantor kecamatan.

Dijelaskan Slamet, kendati para sekdes PNS ditempatkan di kecamatan, sampai saat ini surat keputusan (SK) tetap berstatus sebagai sekdes PNS. Sebab, dalam merubah atau melakukan mutasi pihaknya harus melakukan verifikasi terhadap para sekdes PNS itu.

ā€¯SK tetap, tidak ada yang berubah, kami masih ingin menyeleksi dan memverifikasi sekdes PNS yang sudah lebih dari 6 tahun menjabat, khususnya kepada yang tidak difungsikan di desa,ā€¯ tambahnya.

Persoalan sekdes PNS yang tidak difugsikan di desa, bukan hanya terjadi di Kabupaten Sampang. Ia menegaskan jika persoalan itu juga terjadi di kabupaten lainnya. Dengan demikian ia meminta agar masyarakat bisa memahami serta tidak hanya menyudutkan persoalan itu kepada pemerintah setempat.

ā€¯Aturannya sudah jelas, minimal sekdes PNS 6 tahun menjabat bisa dilakukan penarikan, pusat tidak mau, namun jelas kami pasti akan segera mencari solusi terbaik dalam persoalan ini,ā€¯ tegasnya.

Seperti diketahui, dari jumlah 146 Sekdes PNS, sekitar 71 Sekdes PNS tidak difungsikan oleh Kepala Desa (Kades). Salah satu penyebabnya karena sebelum pemilihan Kades salah satunya diduga ikut terlibat memenangkan salah satu calon. Sehingga pada perjalanan waktu, Sekdes PNS yang dinilai tidak pro kades langsung tidak difungsikan selayaknya Sekdes PNS.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Sampang Iwan Effendi mendesak kepada pemkab terutama kepada BKD agar segera memperjelas nasib dari para Sekdes PNS. Menurutnya persoalan itu sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu, sehingga tidak ada alasan lagi untuk mempertegas nasib para sekdes PNS yang tidak difungsikan itu.

“Jangan biarkan nasib Sekdes terkatung-katung,” singkatnya.

Penulis: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article