28.4 C
Madura
Jumat, Maret 29, 2024

Jangan Gagal Paham Lagi! Begini Lho Kenaikan Material Pajak Kendaraan Bermotor

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sumenep, 12/1 (Media Madura) – Sudah sepekan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor diberlakukan secara resmi sejak diumumkan pada 6 Januari lalu.

Kenaikan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Bukan Pajak Dilingkungan Polri pengganti dari PP Nomor 50 Tahun 2010.

Namun, kebijakan menaikkan ini menimbulkan kepanikan dan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat lantaran kenaikannya yang sangat signifikan.

Tidak cuma itu, pemerintah juga kurang mensosialisasikan kebijakan tersebut, sehingga oleh masyarakat kenaikannya dipahami semua jenis pajak, bukan kenaikan per item.

Padahal, menurut Kanit Regident Ipda (KRI) Samsat Polres Sumenep, Ipda Sigit Ekan Sahudi, yang mengalami kenaikan adalah material surat kendaraan lima tahunan bukan yang pajak tahunan.

“Yang harus dipahami masyarakat, pajak yang setahun sekali itu hanya mengalami kenaikan penerbitan STNK sebesar Rp 50 ribu untuk roda dua dan Rp 125 ribu roda 4, lalu bertambah biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25 ribu untuk roda dua dan Rp 50 ribu untuk roda empat,” kata Sigit, Kamis (12/1/2016).

Sedangkan yang mengalami kenaikan signifikan adalah saat perpanjangan 5 tahunan atau oleh masyarakat luas dikenal cek fisik.

“Nah, kalau yang 5 tahun sekali itu baru banyak kenaikan materialnya,” sambungnya.

Dia merinci, kenaikan terjadi pada penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/ plat nomor dari sebelumnya Rp 30 ribu untuk roda 2 dan 3 menjadi Rp 60 ribu, dan Rp 50 ribu untuk roda 4 menjadi Rp 100 ribu.

Penerbitan BPKB juga mengalami kenaikan, dari Rp 80 ribu untuk roda 2 dan 3 menjadi Rp 225 ribu, sedangkan roda 4 atau lebih dari Rp 100 ribu menjadi Rp 275 ribu.

“Kalau mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari semula biayanya Rp 75 ribu untuk roda 2 menjadi Rp 150 ribu, dan roda 4 dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu,” urainya.

Sigit mencontohkan pada kendaraan roda dua (perpanjang 5 tahunan), jika pajak tahunan Rp 100 ribu, maka ditambah biaya penerbitan Rp 100 ribu (sebelumnya Rp 50 ribu), ditambah biaya plat nomor Rp 60 ribu (sebelumnya Rp 30 ribu), lalu ditambah biaya BPKB Rp 225 ribu (sebelumnya Rp 80 ribu). Maka total menjadi Rp 485 ribu.

Jika muutasi dari luar daerah, maka tambahkan biaya mutasi (besaran kenaikan, perhatikan penjelasan diatas)

“Kalau melakukan perpanjangan tahunan, maka besaran pajak cukup ditambah biaya pengesahan Rp 25 ribu (sebelumnya tidak ada),” pungkas Sigit.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article