27.2 C
Madura
Rabu, Oktober 9, 2024

Oknum Polisi Jual Isi Perabotan Kontrakan, Pemilik Rugi Rp 200 Juta

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, 11/1 (Media Madura) – Oknum polisi dari kesatuan Polres Sampang, nekat menjual seisi perabotan kontrakannya di Kampung Rubaruh, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur. Ia adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) IS (inisial), anggota polisi yang berdinas di Satuan Sabhara Polsek Camplong.

Polisi berpangkat Bintara itu gelap mata karena diduga terlilit hutang. Sehingga parabotan yang berada di dalam rumah kontrakannya terpaksa dijual. Seperti diantaranya, lemari baju, gorden, piring, wajan, maupun alat perlengkapan dapur dan rumah tangga lainnya.

Ironisnya, rumah kontrakan itu milik Haryono Abdul Bari (HAB), tak lain tokoh masyarakat yang kondang di Sampang. Tak mau di rugikan, HAB melaporkan perbuatan IS kepada pimpinannya agar ada efek jera.

“Dia ini (Bripka IS-red) ingin ngontrak rumah beberapa waktu lalu. Karena saya kasihan, akhirnya memutuskan hanya ditempati saja tidak usah bayar. Asalkan, dirawat dan dijaga dengan baik,” tutur Haryono kepada media, Rabu (11/1/2017).

Haryono mantan anggota DPR RI itu menceritakan, tak disangka ulah oknum korps bhayangkara tersebut tak sebanding dengan profesinya sebagai polisi. Padahal, ia sebelumnya merasa iba dan tak menaruh rasa curiga terhadap IS.

Namun, belakangan ini mulai muncul rasa kecurgiaan itu. Mengingat, rumah kontrakan layaknya gopong tanpa ada isi perabotan rumah tangga. Melihat ada yang janggal, akhirnya terpaksa masuk dan memeriksa sejumlah barang-barang yang ada di dalam rumah kontrakan.

“Astaga, setelah masuk gorden di dalam ruang tamu tidak ada, begitu pula barang-barang di tempat shalat dan ruang dapur. Ketika itu saya marah, karena perabotan rumah dan dapur itu saya boyongan dari rumah Surabaya juga hilang,” ujarnya.

Sementara itu, putra HAB, Faisol Riyadi, mengaku kecewa perbuatan IS. Maka dari itu, kasus tersebut akhirnya dilaporkan untuk di proses secara hukum. Alasan itu disebabkan karena keluarganya rugi sekitar Rp200 juta atas perabotan rumah yang dijual oleh IS.

“Sangat disayangkan dan tidak menduga ketika banyak perabotan alat rumah tangga hilang. Terpaksa semua keluarganya diusir untuk tidak menempati rumah kontrakan,” kata Faisol sekaligus saat ini menjabat Anggota Komisi IV DPRD Sampang.

Dirinya berharap, penegak hukum bisa memproses kasus tersebut secara adil sesuai aturan yang ada tanpa tebang pilih.

Terpisah, Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar menyatakan, pihaknya saat ini masih mendalami laporan itu. Ia menegaskan jika akan menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

”Akan menindaklanjuti sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, saksi-saksi kita akan panggil, termasuk dari pihak pelapor,” jelasnya.

Tofik menegaskan, dari barang bukti yang sudah dijual sebagian sudah dikumpulkan. Bahkan, pihak terduga sudah diamankan dan akan segera diproses.

Penulis: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article