24.5 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Dampak Pengalihan Sekolah, Kabupaten Bisa Menarik SPP

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, 10/1 (Media Madura) – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sampang Guntur Wahab mengungkapkan dampak pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari Kabupaten ke Provinsi membuat sekolah bisa menarik uang sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) kepada siswa. Selasa (10/1/2017).

ā€¯Imbas dari regulasi yang mengalihkan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi membuat sekolah bisa menarik SPP, tentu hal ini perlu diperjelas regulasi dan standarisasinya,ā€¯ kata Guntur.

Kendati sudah ada lampu hijau tentang penarikan SPP. Ia tidak ingin hal itu dijadikan kesempatan bagi lembaga untuk menarik SPP diatas kewajaran.

ā€¯Perlu kajian dan pembahasan khusus, jangan sampai penarikan SPP ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, penarikan SPP harus ada batasan maksimal,ā€¯ tegasnya.

Politisi Gerindra ini menuturkan, penarikan SPP akan dinilai wajar ketika disesuaikan dengan kemampuan siswa dan kondisi daerah. Sehingga, ia menekankan untuk daerah Sampang yang saat ini taraf pendidikannya masih butuh perhatian serius agar betul-betul diperhatian, terutama dalam menentukan nilai dan batasan penarikan SPP.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dirangkum di sejumlah media, Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman menyatakan sampai saat ini belum bisa menentukan berasaran SPP yang akan diterapkan. Untuk menentukan besaran SPP, akan dilakukan pembahasan khusus dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

ā€¯Bisa dipastikan besaran SPP tidak akan sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sebab besaran SPP itu tergantung dari kebutuhan masing-masing daerah,ā€¯ jelasnya.

Menurutnya, penerapan adanya SPP bagi siswa SMA/SMK ini akan diperkuat dengan surat edaran (SE) Gubernur Jatim. Saat ini SE masih dalam proses penyusunan.

Dijelaskanhya, bahwa penarikan SPP pada siswa ini sudah melalui kajian dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 pasal 58 H ayat 2 tentang kewenangan dan kemampuan masing-masing menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal.

ā€¯Penarikan SPP itu digunakan untuk membantu biaya operasional sekolah,ā€¯ terangnya.

Penulis: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article