Sampang, 6/1 (Media Madura) – Upaya pemberantasan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terus digeber Kejaksaan Negeri Sampang. Terbukti, hari ini pada Jumat (6/1/2017) tiga tersangka tipikor dengan kasus berbeda disidangkan.
Pertama, kasus dugaan korupsi dana pesangon dewan jilid II periode 1999-2004 terdakwa Abdul Qowi dengan sidang in absentia. Kedua, kasus bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) 2013 dengan terdakwa Sunarto Wirodo dan Nur Holis. Dalam persidangan itu agenda dakwaan merupakan sidang pertama.
Dengan kondisi itu, Kejari Sampang tengah persiapan sejumlah saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya dengan agenda keterangan saksi-saksi.
”Sidang pertama pada Jumat (30/12) lalu. Besok (hari ini.red) agenda dakwaan. Kita berharap proses persidangan berjalan cepat dan lancar,” kata Kasi Intel Joko Suharyanto.
Dijelaskan Joko, jika sidang dakwaan sudah selesai digelar, pihaknya akan sesegera mungkin mempersiapkan sejumlah saksi-saksi yang dinilai mengetahui tentang kasus tersebut.
”Sidang in absentia kepada terdakwa Abdul Qowi bisa lebih cepat digelar. Makanya, kami persiapkan saksi-saksi,” jelasnya mewakili Kepala Kejari Sampang Adhi Prabowo.
Pria asal Lampung itu menuturkan, saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan Abdul Qowi diperkirakan ada empat orang saksi. Salah satunya, mantan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Slamet Terbang yang saat ini menjabat Kepala BKD Sampang. Begitupun dengan terdakwa BSPS.
”Saksi-saksi pasti kita hadirkan. Dari masing-masing kasus kemunginan empat orang. kasus pesangon dewan mantan sekwan dan mantan dewan akan kami hadirkan dalam persidangan. kasus BSPS penerima yang akan dihadirkan,” paparnya.
Joko mengakui, keberadaan terdakwa Abdul Qowi sampai saat ini masih belum diketahui. Kendati sudah melakukan penelusuran terhadap keberadaan terdakwa namun tak kunjung diketahui kepastian tempat tinggalnya. Sebab, dari informasi yang diterimanya terdakwa berpindah-pindah tempat.
”Sidang in absentia pasti akan digelar. Karena kami tidak bisa menunggu. Jika terus dibiarkan, perkara ini akan terkatung-katung. Kalau sudah disidangkan dan ada putusan, tinggal menangkap dan menjebloskan terdakwa ke penjara,” tukasnya.
Penulis: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi