22.1 C
Madura
Kamis, Februari 13, 2025

Dulu Maling, Sekarang 5 PNS Terima Tunjangan Guru Ngaji

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, 5/1 (Media Madura) – Masih ingat kasus penemuan maling yang tercatat sebagai penerima tunjangan guru ngaji pada tahun 2015 lalu. Saat ini, buruknya data penerima tunjangan guru mengaji di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali terjadi.

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang terpaksa membatalkan pencairan tunjangan guru ngaji terhadap 5 penerima yang diketahui berstatus PNS.

“Akan dicoret penerima tunjangan guru ngaji itu, karena sudah tidak memenuhi persyaratan. Anggaran yang sudah disiapkan terpaksa ditahan dan dikembalikan ke kasda,” kata Kepala Dinsos Sampang Mohammad Amiruddin melalui Kabid Sosial Samsul Hidayat, Kamis (5/1/2016).

Dikatakan Dayat sapaan akrapnya, 5 orang PNS yang tidak bisa dicairkan bantuan guru ngaji itu berasal dari wilayah Kecamatan Pangarengan dan Jrengik.

Rinciannya, 1 orang Kecamatan Pangarengan dan Jrengik ada 4 orang. ”Ada 5.995 orang yang menerima bantuan guru ngaji, 5 orang tidak bisa mencairkan karena terkendala persyaratan adiministrasi,” paparnya.

Diketahuinya 5 orang PNS itu setelah adanya verifikasi ulang yang dilakukan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Sampang, terdapat dalam kartu tanda penduduk diketahui berstatus PNS.

”Verifikasi dan Validasi terhadap penerima tunjangan guru ngaji finalnya di BPPKA, ternyata ada yang tidak sesuai persyaratan, jadi tidak bisa dicairkan,” terangnya.

Karena itu, verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) di masing-masing kecamatan terhadap penerima bantuan guru ngaji perlu dievaluasi.

Sebab, dari 6000 penerima tunjangan guru ngaji 5 diantaranya tercatat sebagai abdi negara. Ia juga menambahkan, syarat penerima bantuan guru ngaji itu minimal memiliki santri 10 orang dan bukan berstatus PNS.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article