26.8 C
Madura
Minggu, September 15, 2024

4 Ribu IKM Sampang Belum Patenkan Produk, Ini Alasannya

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, 5/1 (Media Madura) – Memasuki tahun 2017 ini, sekitar 4000 Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur belum mematenkan produknya.

Hal itu dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) setempat berdalih belum dipatenkannya produk IKM tersebut karena minimnya anggaran yang disiapkan untuk IKM Sampang.

Anggota Komisi II DPRD Sampang, Shohebus Sulton mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Disperindagtam saat ini salah satu bentuk ketidak seriusannya kinerja yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang.

“Kami harap Pemkab Sampang untuk lebih memperhatikan perkembangan sektor industri kecil sebagai penggerak perekonomian di Kabupaten Sampang, salah satunya mengalokasikan anggaran yang lebih besar kepada mitra kerja yang membidangi Industri dan lain sebagainya, itu sebagai penggerak dalam peningkatan perekonomian,” katanya.

Dijelaskan Sulton, bahwa produk IKM yang dimiliki Kabupaten Sampang sangat melimpah namun produk yang dihasilkan masih sulit menembus pasar luar, hal itu dikarenakan belum dipatenkannya produk yang dimiliki, itu dibuktikan dengan banyak penolakan produk yang ada, padahal kualitasnya bagus.

“Kalau ini dibiarkan pada MEA ini, maka kita akan terancam terus tergerus dan kalah dengan produk luar, seperti makanan, minuman dan kosmetik yang mudah ditemukan, karena produk mereka sudah memiliki standarisasi dan sertifikasi yang bagus,” tambahnya.

Dia menuturkan, diperlukan adanya perombakan sistem manajemen, karena manajemen di Kabupaten Sampang masih berpatokan pada sistem tradisional dan tidak mau jika diajak melakukan sertifikasi pada produknya, padahal, harga untuk melakukan sertifikasi halal maupun PIRT cukup terjangkau, yakni untuk setiap produk dikenakan Rp2-3 juta dan sertifikasi harus diperbarui setiap dua tahun.

“Selain masih tradisional, juga karena tidak adanya regulasi wajib dari pemerintah bagi pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal, padahal itu penting untuk mendongkrak penjualan, salah satunya kerja sama dengan MUI maupun BP POM untuk menekan harga sertifikasi produk,” tegasnya.

Sebelumnya, Disperindagtam Sampang pada tahun 2016 hanya bisa mematenkan produk IKM sebanyak 10 produk dari total produk IKM yang ada di Kabupaten Sampang. Pasalnya, keterbatasan jumlah produk yang dipatenkan tersebut karena minimnya anggaran yang berikan oleh Pemkab Sampang, sehingga pihaknya mengaku kesulitan untuk produk yang paten dan tersertifikasi halal, untuk persaingan pada Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

“Dari anggaran keseluruhan dari APBD Sampang hanya sekitar Rp. 40.000.000, sehingga produk yang kami jukan untuk dipatenkan juga terbatas,” singkat Kepala Disperindagtam melalui Penyuluh Perdagangan dan Perindustrian Muh Irwan Ferdiawan.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article