Ansor Jatim: Usut Tuntas Aktor di Balik Tambang Ilegal Asta Tinggi

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Penanganan kasus tambang galian C ilegal di kawasan Wisata Religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, diminta tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur mendesak Polda Jatim mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut.

Menurut PW Ansor Jatim, penyidikan harus dikembangkan hingga menyasar pelaku lapangan, pemodal, pihak yang mengendalikan aktivitas tambang, hingga siapa pun yang diduga memberikan perlindungan.

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda, menilai kecil kemungkinan aktivitas tambang ilegal bisa berlangsung tanpa melibatkan lebih dari dua orang. Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengusut perkara ini secara menyeluruh.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

Prengki menegaskan, persoalan ini bukan hanya soal tambang tanpa izin. Aktivitas tersebut juga dinilai mengancam kelestarian kawasan Asta Tinggi yang menjadi kompleks pemakaman raja-raja dan tokoh bersejarah di Madura.

Prengki mengingatkan, Asta Tinggi merupakan kawasan cagar budaya yang wajib dilindungi negara sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan tersebut melarang setiap tindakan yang dapat merusak atau mengancam kelestarian situs cagar budaya.

Selain itu, aktivitas penambangan tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal.

“Kerusakan lingkungan mungkin masih bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang. Namun, jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak akan tergantikan. Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang galian C ilegal di kawasan tersebut. Keduanya adalah BA alias TN yang merupakan oknum kepala desa serta seorang tersangka lain berinisial TH. (*/Znl)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article