Kepincut Love Bird Tetangga, Perbuatan Warga Sumenep Berujung Penjara

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap Atwiyanto alias Mat (29), warga Dusun Gua, Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Sabtu (30/12/2017).

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu diduga kuat sebagai pelaku pencurian burung Love Bird milik Maswan, asal Dusun Karang Pao, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura.

“Tersangka melakukan pencurian burung lovebird dengan cara masuk ke dalam garasi mobil yang tidak ada pagarnya, lalu mengambil burung lovebird milik korban pada hari Kamis (21/12/2017) sekitar pukul 01.30 WIB,” terang Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Minggu (31/12/2017).

Menurut Mukit, saat melakukan aksinya, perbuatan pelaku kepergok korban, sehingga diteriaki maling, karena tersangka panik, lalu melemparkan kandang burung ke arah korban, dan tersangka melarikan diri.

Namun, korban dibantu anaknya berusaha untuk mengejar, dan berhasil mengikuti jejak pelaku, bahkan beberapa kali cahaya senter korban mengarah ke pelaku.

“Sampai di sebuah perbukitan, anak korban kembali mengarahkan senter ke wajah tersangka dan diketahui jelas bahwa yang telah melakukan pencurian tersebut adalah Atwiyanto alias Mat,” papar Mukit.

Meski sudah ditegur oleh anak korban yang jelas mengenalinya, tersangka sempat tidak menghiraukan dan terus melarikan diri, sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Untuk menjerat tersangka, seekor burung lovebird jenis olive, seekor jenis gobal laut, seekor jenis pastel kuning, seekor jenis standart, dan dua ekor burung lovebird jenis pastel hijau akan jadi barang bukti,” terangnya.

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article