Pamekasan, (Media Madura) – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari, mendorong penguatan literasi keuangan haji agar masyarakat memahami peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana haji secara amanah dan akuntabel.
Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber Sarasehan Keuangan Haji bertema “Mewujudkan Tata Kelola Dana Haji yang Amanah dan Akuntabel” di Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Hj. Ansari, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tugas Komisi VIII DPR RI dalam mengawal penyelenggaraan ibadah haji. Masyarakat perlu mengetahui tugas BPKH, termasuk mekanisme pengelolaan dan pelaporannya.
Pihaknya menjelaskan, BPKH merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk mengelola dana setoran haji calon jemaah secara profesional melalui instrumen investasi sesuai ketentuan. Hasil pengelolaan tersebut menjadi nilai manfaat yang turut membantu pembiayaan haji.
“Pada 2026 biaya haji mencapai sekitar Rp87 juta, tetapi jemaah membayar sekitar Rp52 juta karena selisihnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji,” ujar Hj. Ansari.
Selain mendukung pembiayaan haji, nilai manfaat juga digunakan untuk program kemaslahatan umat, seperti pembangunan sumur bor, bantuan sarana dan prasarana, serta program sosial. Informasi pengelolaan dana haji juga dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi BPKH sebagai bentuk transparansi.
Kepala Divisi Kepatuhan BPKH, Nurul Aini Haiatul Maknun, menegaskan komitmen BPKH mengelola dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Ketua Senat UIN Madura, Prof. Achmad Muhlis, menilai tata kelola dana haji harus berlandaskan amanah, integritas, transparansi, dan akuntabilitas agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (Znl/Arif)


