23.8 C
Madura
Selasa, Februari 10, 2026

Hj. Ansari Dorong Solusi Hukum Restoratif Kasus Ibu Aniaya Anak di Pangkalpinang

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hj Ansari mendorong perlunya penyelesaian secara tepat dengan mengedepankan hukum yang restoratif dalam kasus ibu kandung yang menyetrika anak laki-lakinya di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

“Saya sangat sedih mendengar kasus di Pangkalpinang ini karena pelaku adalah orang yang seharusnya menjadi pelindung terdekat. Namun faktanya seorang ibu bisa melakukan kekerasan. Kita juga prihatin karena kasus kekerasan di dalam rumah tangga trennya terus meningkat di Indonesia,” ujar Hj Ansari di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Legislator perempuan asal Dapil XI Madura ini juga menegaskan, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus ini bisa menjadi opsi terbaik karena tidak melepaskan aspek hukum dan pada saat yang sama juga menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Ibu kandung sebagai pelaku tetap harus mendapat hukuman karena melakukan kekerasan. Namun proses memulihkan korban dan membangun kembali hubungan keluarga agar lebih aman juga penting.

Kekerasan dalam rumah tangga, ungkap Ansari, selalu tidak berdiri sendiri karena ada banyak faktor yang melatarbelakanginya, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan relasi suami-istri. Untuk itu, regulasi yang ada seperti Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak harus diterapkan secara tepat.

“Dengan restoratif ini, ibu mengakui akan kesalahan yang diperbuat, lalu bertanggung jawab dan ada kesediaan memperbaikinya demi masa depan anak. Makanya perlu ada mediasi dengan melibatkan psikolog. Dengan begini proses hukum tetap memperhatikan asas kepentingan terbaik untuk anak atau best interest of the child,” terang politisi perempuan dari Daerah Pemilihan Pulau Madura, Jawa Timur ini.

Hj Ansari juga menilai, kasus yang terjadi di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang ini menjadi alarm bahwa pemahaman orang tua di Indonesia terhadap jaminan perlindungan anak masih belum kuat. Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA perlu meningkatkan sosialiasasi terkait regulasi dan membuat langkah pencegahan secara lebih strategis.

“Memang seringkali kekerasan dalam rumah tangga itu tidak diawali niat jahat, namun dipicu akumulasi stres, trauma, sosial dan konflik peran. Maka pemahaman akan UU yang memberikan perlindungan juga harus dipahamkan secara lebih mengakar kepada masyarakat,” terang Hj Ansari.

Seperti di ketahui, peristiwa ini terjadi pada 18 Oktober 2025 dan baru terbongkar setelah ayah kandung korban melapor ke polisi. Saat ini kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang. (Ist)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article