Sampang, (Media Madura) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Sudarmanto menyebut bahwa program Smart Village atau desa pintar tak perlu mendapat persetujuan maupun dibahas dengan DPRD setempat.
Alasannya karena program teknologi digital tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Sayangnya, Sudarmanto tak membeberkan dasar hukum rujukan instruksi tersebut.
“Ya gak (persetujuan DPRD-red), urusan begitu kan terpenting digitalisasinya,” ucapnya usai menghadiri pemanggilan Komisi I DPRD Sampang, Selasa (1/7/2025).
Diketahui, program digitalisasi data untuk pemerintah desa tersebut kini masih proses perencanaan. Setiap desa dari 180 desa di Sampang wajib mengalokasikan anggaran dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 20 juta untuk pembelian aplikasi Smart Village.
Rinciannya, pengadaan perangkat komputer senilai Rp 15 juta dan pengadaan aplikasi senilai Rp 5 juta.
Usut demi usut, DPMD Sampang rupanya menunjuk dua perusahaan sebagai pihak penyedia jasa pengadaan perangkat dan aplikasi program Smart Village. Yaitu, PT Sahabat Digital Kreatif dan PT Digital Universal.
Anehnya lagi, diduga kuat DPMD sebagai leading sektor pemerintahan desa itu mengarahkan setiap desa agar bisa bekerjasama dengan dua perusahaan tersebut.
Kata Sudarmanto, pihaknya memberikan kewenangan setiap desa bebas memilih aplikasi digital lain. Asalkan memenuhi standar klasifikasi.
“Gak beli gak masalah, terserah itu kewenangan desa, kalau punya aplikasi yang lain monggo, tapi kalau tidak sesuai jangan harap,” cetusnya.
Ia mengatakan, Smart Village merupakan program digitalisasi dalam mewujudkan pengelolaan anggaran dana pemerintahan desa secara transparansi dan akuntabilitas. Melalui aplikasi ini diharapkan dapat mendukung perwujudan integrasi data desa.
“Sekarang desa harus belanja non tunai, kalau ada program Smart Village semuanya pasti terangkum baik aset desa, perangkat desa, sampai urusan data keuangan,” terang Sudarmanto.
“Smart Village masih akan direalisasikan tahun ini, sekarang masih sambil cek ombak, karena bagaimanapun ini masih baru,” imbuh dia.
Ketua Komisi I DPRD Sampang Moh Salim menjelaskan, belum ada pihak ketiga atau perusahaan yang ditunjuk DPMD sebagai pihak penyedia jasa. Pernyataan ini disampaikan Kepala DPMD Sampang saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I.
“Tadi saya tanyakan masih belum, tapi kalau desa mau belanja mandiri silahkan, asalkan sesuai spek,” ujarnya.
Salim menegaskan, sangat penting segala program kerja DPMD perlu dibahas di tingkat komisi. Selain untuk memastikan penerapan Smart Village tepat guna, legislatif wajib menjalankan fungsi pengawasan.
“Ya tentu, karena itu mitra kami, fungsi kita salah satunya pengawasan setiap aspek pelaksanaan program kerja,” ungkapnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol


