24.4 C
Madura
Sabtu, Desember 21, 2024

Polres Sampang Gagalkan Perdagangan Orang Seharga Rp 40 Juta ke Arab Saudi

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Arab Saudi, Selasa (3/12/2024).

Alhasil, satu orang tersangka inisial F (47) diringkus polisi serta mengamankan 3 orang perempuan calon pekerja migran asal Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Yakni, inisial S (39), D (32), dan P (38).

Kasus ini terungkap saat petugas menggerebek tempat penampungan 3 pekerja migran di rumah tersangka F di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kota Sampang, pada Minggu (1/12/2024) dini hari.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, ketiga perempuan tersebut dibeli oleh tersangka F dari rekannya inisial B dan M seharga Rp 15 juta per orang. Saat ini, B dan M masih dalam pengejaran dan tercatat sebagai DPO.

“Ketiga korban ini diiming-imingi kerja ke Arab Saudi secara resmi tanpa dipungut biaya,” ucap Hendro dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa.

Faktanya tersangka F hendak menjualnya kembali kepada temannya inisial A di Arab Saudi dengan harga Rp 40 juta per orang. Sebelum berangkat, ketiga korban ditampung di Sampang selama 5 bulan menunggu informasi pemberangkatan.

“Terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat, setelah diselidiki ternyata benar adanya terjadi praktik perdagangan orang di Sampang,” kata Hendro.

Kapolres menegaskan, modus tersangka melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Serta melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Barang bukti dari tangan tersangka yaitu 7 lembar screnshoot percakapan para DPO dan bukti transfer dari tersangka F kepada B dan M serta 2 buah paspor milik korban atas nama S dan P,” jelasnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article