Sampang, (Media Madura) – Suasana memanas saat rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 tingkat PPK di Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Minggu (1/12/2024) siang.
Saksi pasangan calon Pilbup Sampang nomor urut 01 Mandat diusir dari forum rapat pleno usai memprotes data DPT yang amburadul. Kondisi semakin bersitegang lantaran aksi protes dianggap memperlambat proses penghitungan.
Massa pendukung lain yang berada diluar kantor kecamatan tersulut emosi setelah mereka juga mengetahui bahwa saksi 01 Mandat bukan warga Kecamatan Karang Penang.
“Awalnya saya protes memberikan hak pendapat terkait ketidaksamaan data DPT, massa yang diluar malah ikut-ikutan teriak mau dilanjutkan atau massa yang mengeluarkan saya, sehingga oleh panitia saya diusir,” ucap Maushul Maulana saksi 01 Mandat.
Mengetahui situasi memanas, aparat keamanan yang berjaga di lokasi meredam emosi massa agar proses rekapitulasi kembali kondusif.
Ketua PPK Karang Penang Moh Iksan saat dikonfirmasi belum menjawab alasan pengusiran saksi Pilbup hingga terjadi ketegangan saat proses rekapitulasi penghitungan suara.
Komisioner KPU Sampang Fadli Asnaf membantah ada pengusiran saksi Pilbup. Pernyataan ini setelah ada konfirmasi dari PPK Karang Penang.
“Tidak ada mas, kalau hasil konfirmasi ke PPK tidak ada saksi yg dikeluarkan mas,” tulis Fadli dibalik pesan singkat.
Ia menjelaskan, tidak ada regulasi secara teknis mempersoalkan atau melarang saksi dari luar Kecamatan Karang Penang. Asalkan saksi mengantongi surat tugas atau mandat dari pasangan calon.
“Ketentuan saksi itu sederhana yaitu paling banyak dua orang, tapi harus ada surat mandat dan menyerahkan surat itu ke PPK,” kata Fadli.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol