25.9 C
Madura
Senin, Desember 2, 2024

Ratusan Surat Suara Pilbup Sampang Dibakar KPPS saat Pencoblosan

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Ratusan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang dibakar oleh panitia penyelenggara saat hari pencoblosan berlangsung.

Aksi pembakaran surat suara Pilkada serentak 2024 di Sampang tersebut terekam kamera ponsel hingga beredar luas di media sosial.

Insiden ini terjadi di TPS 01 Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, pada Rabu (27/11/2024).

Diduga kuat kejadian ini sengaja dilakukan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena dilakukan secara massal bahkan terang-terangan hingga disaksikan warga.

Dalam rekaman video yang berdurasi 18 detik, tidak terlihat satupun aparat kepolisian maupun Pengawas TPS (PTPS) yang berjaga di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencegah pembakaran kertas surat suara.

Entah apa alasan surat suara warna biru dibakar. Terdengar suara perekam video menerangkan bahwa aksinya dilakukan sudah sesuai kesepakatan bersama.

“Biar tidak kisruh, sudah kesepakatan, bakar pokoknya harus dibakar, tidak ada yang mengganggu gugat,” ucap pria perekam video sembari menunjukkan rekannya menyulut korek api.

Dikonfirmasi, Ketua KPU Sampang Aliyanto mengaku belum menerima laporan terkait kejadian kertas surat suara dibakar di TPS 01 Desa Tragih.

“Kami belum dapat info laporan itu,” kata Aliyanto, Jumat (29/11/2024).

Menyikapi itu, Ketua Bawaslu Sampang Muhalli juga mengaku belum mengetahui insiden pembakaran kertas surat suara. Kendati begitu, pihaknya memastikan akan secepatnya menindaklanjuti dan mengklarifikasi atas temuan tersebut.

“Baru denger ini mas, yang jelas kita perintahkan Panwascam Robatal untuo mengkroscek dan menelusuri itu, sampai saat ini belum ada laporan ke kami,” ujarnya.

Ditegaskan Muhalli, apapun alasannya penyelenggara KPPS dilarang membakar atau pun menghilangkan kertas surat suara sekalipun itu adalah surat suara sisa yang tidak digunakan.

“PKPU sudah jelas bahwa surat rusak atau lebih dan sebagainya itu harus dimasukkan dan dilaporkan kembali bukan harus dibakar, tidak ada klausul seperti itu karena ada formulirnya masing-masing baik surat yang dipakai maupun cadangan 2,5 persen itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono enggan berkomentar saat ditanya mengenai keamanan TPS atas insiden pembakaran surat suara dalam pelaksanaan Pilkada Sampang.

“Bukan ranah saya gak boleh, silahkan konfirmasi tanya dulu ke Bawaslu,” singkatnya bergegas mematikan sambungan telepone.

Kejadian ini mendapat perhatian langsung dari Anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozaq. Ia menyatakan, segala temuan dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkada masih menjadi ranah dan wewenang penyelenggara di Sampang.

“Saat ini masih ranah KPU dan Bawaslu untuk mengklarifikasi terkait temuan itu apakah rekomendasinya ditangan Gakumdu dalam menentukan pelanggaran pidana atau administrasi termasuk soal pemungutan suara ulang (PSU), ranah itu yang menjadi tanggungjawab mereka,” kata dia.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article