S4ampang, (Media Madura) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di wilayah Kecamatan Torjun dan Kecamatan Kedungdung.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sampang Morsidi Ali Syahbana mengatakan, rekomendasi PSU itu untuk TPS 03 Desa Pangongsean Kecamatan Torjun, serta TPS 01 Desa Kedungdung Kecamatan Kedungdung.
“Kami rekomendasikan dua TPS untuk digelar coblos ulang atau PSU,”ucap Morsidi di kantor Bawaslu Sampang, Jumat (29/11/2024) siang.
Adapun jenis pelanggaran dua TPS tersebut karena terindikasi dugaan kecurangan yakni mencoblos lebih dari satu kali serta terdapat pencoblos yang belum masuk usia pemilih.
Laporan dugaan kecurangan ini disampaikan Panwascam kepada Bawaslu Sampang pada Kamis 28 November 2024 dan ditindaklanjuti untuk pendampingan klarifikasi pada Jumat 29 November 2024 dengan melibatkan Panwascam, PKD, serta Pengawas TPS.
Menurut dia, rekomendasi ini akan diserahkan ke KPU Sampang hari ini. Sebab, rekomendasi pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.
“Nanti yang mengatur penentuan tanggal dan hari pelaksanaan coblos ulang nunggu keputusan KPU,” kata Morsidi.
Ditegaskan dia, kemungkinan masih ada potensi pelaksanaan PSU di beberapa TPS di kecamatan lainnya salah satunya di Kecamatan Sokobanah.
“Sokobanah ini belum terkonfirmasi terkait bukti dan kejelasannya, kami akan panggil jajaran untuk memastikan itu,” jelasnya.
Diketahui, dugaan kecurangan Pilkada Sampang di TPS 03 Desa Pangongsean viral di media sosial. Penyebabnya karena oknum penyelenggara KPPS mencoblos berkali-kali pada surat suara pasangan calon nomor urut 02 Pilkada Sampang.
Sedangkan, TPS 01 Desa Kedungdung lantaran pemilih yang mencoblos surat suara masih usia dini alias belum memasuki 17 tahun.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol