Sampang, (Media Madura) – Tragedi berdarah yang terjadi pada Minggu 17 November 2024 di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi perbincangan hangat.
Peristiwa mengerikan ini menimbulkan satu korban jiwa. Dia adalah Jimmy Sugito Putra, warga Desa Ketapang Laok, yang disebut-sebut sebagai saksi paslon Jimad (Slamet Junaidi-Ahmad Mahfud).
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petugas PLN itu dinyatakan tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh akibat sebetan senjata tajam oleh sekelompok orang.
Lalu, benarkah Jimmy Sugito Putra sebagai saksi paslon Pilkada Sampang ?
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Sampang Fadli, menyampaikan bahwa status saksi pemenangan paslon Pilkada Sampang tidak terdaftar secara resmi di KPU, hanya saja tertera timses (tim sukses) dari masing-masing pasangan calon.
“Hanya nama-nama timses saja yang terdaftar ke KPU, susunan timses pemenangan cabup dan cawabup terdaftar ketika penetapan paslon,” ucapnya, Rabu (20/11/2024).
Dijelaskan Fadli, saksi biasanya digunakan pada hari pemungutan maupun penghitungan suara atau pada saat pleno rekapitulasi suara. Itu pun, harus dibuktikan melalui surat Mandat pasangan calon yang didukungnya untuk ditunjukkan kepada penyelenggara baik KPPS, PPK, dan KPU.
“Penunjukkan status saksi menjadi kewenangan penuh tim paslon, bukan kaitannya dengan KPU sebagai penyelenggara,” kata Fadli.
“Karena pelaksanaan pemungutan suara sudah dekat sangat mungkin masing-masing paslon sudah menginventarisir saksi di masing-masing TPS,” imbuh dia.
Status Jimmy disebut sebagai saksi Jimad setelah kebenarannya disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Jimad (Slamet Junaidi-Ahmad Mahfud) Surya Noviantoro, Minggu (17/11/2024) malam.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol