Sampang, (Media Madura) – Segerombolan pemuda terekam kamera pengawas CCTV saat melakukan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati di Sampang, Madura, Jawa Timur.
Videonya pun viral di media sosial. Tindakan pengrusakan atau aksi vandalisme itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Kota Sampang, pada Minggu (10/11/2024) dini hari pukul 03.00 WIB.
Rekaman video berdurasi 1 menit 49 detik, terlihat tiga pemuda berboncengan sepeda motor mendatangi baliho pasangan calon nomor urut 01 Kiai Mamak-Mas AB atau sebutan pasangan Mandat yang berada di simpang tiga Jalan Imam Bonjol.
Dua pemuda langsung turun merusak dan merobek baliho. Bukan hanya itu saja, mereka sempat berusaha merobohkan tiang kayu baliho sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Diduga kawanan pelaku merusak APK Pilkada Sampang sudah direncanakan. Sebab, pengrusakan dilakukan pada malam menjelang dini hari saat kondisi jalanan tampak sepi. Belum diketahui pasti apa motif pengrusakan tersebut.
Masky (25) warga Kota Sampang, menyesalkan tindakan aksi pengrusakan APK Pilkada Sampang 2024. Sebagai pemuda milenial, dirinya juga berencana akan melaporkan aksi tindakan tersebut ke Bawaslu Sampang.
“Kejadian ini kerap terjadi ketika menjelang momen pelaksanaan pemilu di Sampang, harus kita laporkan supaya integritas pemilihan kepala daerah lebih berkualitas dan penuh rasa kedamaian,” ujarnya.
Syamsul Ma’arif (26), salah satu koordinator tim pasangan calon Pilkada Sampang yang menjadi korban pengrusakan APK, meminta Bawaslu termasuk sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Sampang turun tangan mengusut tuntas aksi pengrusakan itu.
“Karena ini jelas-jelas masuk kategori pelanggaran pemilu, maka itu pun wajib diberi tindakan tegas sesuai aturan berlaku,” kata Syamsul.
Menurut dia, semua pihak tetap menjaga nilai-nilai toleransi serta saling menghormati menjelang pelaksanaan Pilkada Sampang yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Kendati apapun, tindakan berupa sengaja merusak atau menghilangkan APK adalah bentuk pelanggaran pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g.
“Kita jaga demokrasi ini dengan saling menghormati, tapi semua ada dasar hukumnya,” ungkapnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol