25 C
Madura
Selasa, Desember 3, 2024

Diimingi Mainan Game HP, Kakek Setubuhi Cucu Usia 7 Tahun

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Seorang pria berusia 54 tahun asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, akhirnya diringkus Penyidik Satreskrim Polres setempat, Jumat (1/11/2024).

Tersangka inisial M ini tega mencabuli cucu keponakan yang masih berusia 7 tahun. Pelaku melancarkan aksinya sudah ketiga kalinya saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong.

“Korban hanya tinggal sama neneknya, karena orangtua korban merantau ke Malaysia,” ucap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat ungkap kasus di Mapolres Sampang, Jumat.

Aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Juli 2024. Saat itu korban hanya seorang diri berada di dalam rumah. Pelaku sengaja datang ke korban untuk mengiming-imingi permainan game dari hp pelaku.

Tertarik bujukan pelaku, korban bermain aplikasi game namun justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi pencabulan di dalam kamar. Korban menangis dan sempat berteriak meminta tolong, namun tak satupun warga mendengar teriakan itu.

“Kejadian itu siang hari pukul 12.00 WIB, pelaku menyumpal mulut korban dengan tangan saat berusaha teriak,” jelasnya.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak bercerita kepada keluarga maupun orang lain atas peristiwa tersebut. Kendati begitu, perbuatan pelaku terungkap hingga dilaporkan ke aparat kepolisian.

Kasat Reskrim mengatakan, usai kejadian pelaku sempat kabur menghilangkan jejak ke wilayah Batam selama 3,5 bulan. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan.

Pelaku diketahui sebagai petani itu ditangkap di rumahnya pada Rabu 23 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan keji karena nafsu melihat kecantikan korban yang berusia 7 tahun.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article