29 C
Madura
Senin, Oktober 7, 2024

Eks Pimpinan DPRD Sampang Ditahan Usai Mangkir

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi menahan mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima (FA) periode 2019-2024 atas kasus pencemaran nama baik terhadap rekan sesama anggota DPRD, Kamis (19/9/2024).

Upaya penahanan itu setelah FA dua kali mangkir dari panggilan eksekusi Kejari Sampang. Penahanan juga dilakukan karena putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh FA.

“Iya benar, pukul 13.00 WIB siang tadi terdakwa FA menyerahkan diri ke kejaksaan diantar kuasa hukumnya didampingi keluarga,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto.

Suharto menyampaikan, FA ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang. Mantan pimpinan DPRD itu divonis Pengadilan Negeri Sampang yakni 1 tahun 6 bulan kurungan penjara pada Kamis 18 Januari 2024 lalu.

Sebab, terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap seorang anggota DPRD Sampang Sri Rustiana.

“Majelis Hakim memutus terdakwa terbukti bersalah dan dipidana 1 tahun 4 bulan, merasa keberatan terdakwa ajukan banding namun bukan berkurang melainkan bertambah dua bulan kurungan menjadi 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Kendati begitu, FA melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi Nomor 1116 K/Pid/2024, bahwa putusan pidananya memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya (banding) yaitu 1 tahun 6 bulan.

Diketahui, Politisi Partai Gerindra ini dilaporkan rekannya Sri Rustiana Politisi Partai Demokrat atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik. Terdakwa memfitnah bahwa pernah melakukan hubungan intim dengan Sri Rustiana atau Tya.

Ikhwal perseteruan itu antara Fauzan dengan H Madud, suami Sri Rustiana di tempat umum tepatnya pertigaan Pasar Tambelangan pada Sabtu 8 Juli 2023.

Tak terima, Tya melapor ke Polres Sampang pada Jumat 25 Agustus 2023. Dia melaporkan didampingi kuasa hukum dengan melampirkan sejumlah bukti-bukti.

Akhirnya, Fauzan Adima ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah oleh Penyidik Polres Sampang pada Senin 11 September 2023. (Ryan Hariyanto/Zainol)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article