Pamekasan, (Media Madura) – Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Halili mengatakan pembahasan revisi Raperda Tembakau saat ini ditunda. Penundaan pembahasan ini berdasarkan beberapa pertimbangan.
Politikus PPP itu mengatakan revisi Raperda Tembakau saat ini sudah ada di Propemperda 2024.
Bahkan, menurutnya, Raperda Tembakau tidak masuk daftar 14 Raperda yang ditargetkan tuntas.
“Sayangnya, setelah ditelaah, dari 14 raperda yang ditargetkan tuntas, terdapat raperda lain yang lebih urgen untuk dituntaskan, seperti, RPJPD, raperda tentang investasi, dan lainnya,” kata Halili, Kamis (20/6/2024).
“Kemarin raperda tembakau sudah kami minta untuk dimasukkan kepada raperda ini, sepertinya juga belum siap,” paparnya.
Secara spesifik, perubahan pada raperda tersebut fokus pada sampel tembakau yang tidak boleh diambil gratis oleh pembeli, melainkan juga harus masuk hitungan nilai jual. (Ist/Zainol)