28.6 C
Madura
Jumat, Februari 14, 2025

Sidang Paripurna Pertama DPRD Bahas Raperda Inisiatif dan Usulan

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – DPRD Sampang menggelar rapat paripurna nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dan nota penjelasan bupati atas dua Raperda eksekutif. Paripurna digelar di Aula Graha Paripurna DPRD Jalan Wijaya Kusuma, Kamis (18/1/2024).

Raperda inisiatif tersebut membahas tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang. Sedangkan, dua Raperda usulan eksekutif yakni tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, serta tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang tahun 2024-2044.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I Amin Arief Tirtana, didampingi Wakil Ketua II Rudi Kurniawan. Hadir pula Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Forkopimda, pimpinan Komisi, anggota DPRD, Camat, dan Kepala OPD.

Wakil Ketua I Amin Arief Tirtana mengatakan, pelaksanaan sidang kali ini merupakan paripurna pertama tahun kelima 2019-2024. Menurutnya, agenda kegiatan lainnya dijadwalkan mulai tanggal 18-21 Januari 2024 dengan agenda rapat fraksi-fraksi atas nota penjelasan bupati dan pengusul.

Kemudian, sidang paripurna kedua dijadwalkan tanggal 22 Januari dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda inisiatif dan dua Raperda eksekutif.

“Dilanjutkan nanti menggelar paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum dan jawaban bupati serta jawaban pengusul atas Raperda inisiatif dan laporan Bapemperda atas hasil fasilitasi Raperda investasi pemerintah daerah dan terakhir pengesahan menjadi Perda,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Agus Husnul Yakin menyampaikan, pembahasan Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang diharapkan mampu menjamin pengaturan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan agar dapat dilaksanakan secara terintegritas, komprehensif, transparan, partisipatif, dan akuntabel yang berlandasan pada nilai-nilai Pancasila tanpa meninggalkan norma-norma agama sebagai ciri khas masyarakat Sampang yang mengedepankan adab dan kesopanan.

“Karena begitu pentingnya materi Raperda ini, sehingga penyelenggaraan pendidikan kita lebih bermutu dalam mencetak generasi yang berakhlak,” jelasnya.

Nota penjelasan bupati dibacakan oleh Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat. Ia mengatakan, dua Raperda usulan itu memiliki tujuan masing-masing dalam penyusunan peraturan daerah.

Raperda tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh guna mewujudkan lingkungan sehat aman bersih harmonis dan berkelanjutan untuk mendukung kemandirian dan produktivitas masyarakat.

Dijelaskan Haji AB, kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Maksud tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat.  

“Permukiman kumuh yang ada di Sampang salah satu penyebabnya adalah ketidaktersediaannya akses sarana dan prasarana serta bangunan yang tidak sesuai dengan standar teknis, maka itu penerapan Raperda menuju kawasan bebas kumuh ini akan memiliki implikasi bagi kehidupan masyarakat dan beban keuangan negara,” kata Haji AB.

Wakil Bupati Sampang menuturkan, rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang tahun 2024-2044 merupakan hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis ataupun sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.

Selain itu, bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya-bahaya lingkungan yang timbul akibat pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

Strategi penataan ruang kabupaten merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

“Sekaligus tujuannya untuk mewujudkan tata ruang kabupaten yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis perdagangan, ekonomi, pariwisata, agro maritim serta pemerataan perkembangan wilayah yang selaras dengan pelestarian lingkungan dan pengurangan resiko bencana,” pungkasnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article