Sampang, (Media Madura) – Penetapan tersangka terhadap Sofrowi, Bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, dianggap dipaksakan. Sofrowi terseret kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) tahun anggaran 2020.
Kuasa Hukum Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar dan Bendahara Sofrowi, H Moh Bahri mengaku keberatan penetapan bendahara desa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLT DD oleh Kejaksaan Negeri Sampang. Dia menyebut kasus yang menyeret kedua kliennya ada unsur politik desa.
“Kami kaget, dari undangan pemeriksaan saksi lalu dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepala desa belum bisa hadir pemeriksaan karena opname sakit paru-paru yang perlu perawatan khusus, Iya mudah-mudahan harapan kita tidak ditetapkan tersangka (Juhar-red),” ucap H Bahri di depan kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu (29/11/2023) sore.
Bahri mengatakan, sejak awal kasus yang ditangani Kejari dianggap ada tendensi politik tingkat desa dan terkesan dipaksakan. Sebab, kedua kliennya telah mengembalikan nilai uang kerugian negara sebesar Rp 260 juta.
“Kami sangat menyanyangkan kenapa masih ditetapkan tersangka, kalau berbicara Undang-Undang Tipikor itu bagaimana negara menyelamatkan uang negara, sedangkan kasus ini kerugian negara sudah dikembalikan melalui kejaksaan,” kata dia.
Kemudian, terang Bahri, mencuatnya kasus BLT DD itu terjadi sejak tahun 2020. Baru saat ini penyidik berani menetapkan tersangka hampir diujung tahun 2023.
Saat itu, pencairan DD dan ADD atas perintah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, melalui bank penyalur dalam hal ini BRI. Sedangkan, Kepala Desa hanya sebatas memfasilitasi tempat lokasi pencairan.
“Kok kenapa yang harus bertanggungjawab kepala desa ketika ada warga yang merasa tidak menerima bantuan, kemana data penerimanya, yang pegang data penyaluran bantuan itu ya BRI secara by name by address,” tegasnya.
“Kalau memang tidak tersalurkan BRI harus buka data itu dong, kan disitu ada berita acara bahwa bantuan sudah tersalurkan 100 persen,” imbuh dia.
Dirinya menuturkan, uang pengembalian yang menjadi temuan Penyidik Kejari Sampang itu dipastikan hasil pinjaman hutang kliennya, melainkan bukan hasil dugaan korupsi BLT DD.
“Karena khawatir bersalah klien kami cari hutangan untuk mengembalikan uang itu, akan tetapi bukan korupsi hasil uang yang tidak disalurkan ke penerima,” ujarnya.
Karena itu, H Bahri kembali menegaskan, pihaknya bakal memberikan perlawanan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, dia tidak membeberkan secara rinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan.
“Lihat saja nanti di persidangan,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi memastikan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BLT DD Gunung Rancal tidak ada unsur politik apapun.
“Ini murni penegakan hukum, yang jelas kami tetap bekerja secara profesional dan SOP sesuai mekanisme aturan yang ada,” paparnya.
Diketahui, Kejari Sampang menetapkan Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLT DD tahun 2020. Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (29/11/2023).
Dalam perkara tersebut Tim Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp 260 juta. Tersangka Sofrowi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor kejaksaan sekitar 1 jam.
Sebelum dinaikkan statusnya tersangka, Sofrowi diperiksa sebagai saksi. Ia permah menjalani pemeriksaan penyidik kurang lebih lima kali.
Sedangkan status Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar hingga saat ini masih sebagai saksi.
Namun, penyidik belum melakukan penahanan meski Bendahara Desa Sofrowi ditetapkan tersangka. Dengan alasan menjaga kondusifitas desa.
Kendati begitu, Kejaksaan Negeri Sampang tetap akan mendalami adanya kemungkinan aliran dana dugaan korupsi BLT DD yang merugikan negara Rp 260 juta kepada pihak lainnya.
“Soal penetapan tersangka lain nanti biarlah kami proses dulu, kita update lagi nanti,” kata Kasi Pidsus Kejari Sampang Satrio usai konfrensi pers penetepan tersangka Sofrowi.
Reporter : Ryam Hariyanto
Editor : Zainol