Sampang, (Media Madura) – DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Raperda APBD tahun anggaran 2024 dan persetujuan bersama tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Gedung Graha Paripurna DPRD, Jalan Wijaya Kusuma, Senin (16/10/2023) malam.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sampang Fadol, didampingi Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, Wakil Ketua III Fauzan Adima. Dihadiri Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Forkopimda, pimpinan Komisi, anggota DPRD, Camat, dan Kepala OPD.
Paripurna tersebut juga membahas tentang pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode 2019-2024.
Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna yang ke 18 dengan masa sidang keempat, tahun keempat. Paripurna saat ini tentang nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda APBD TA 2024, juga tentang persetujuan bersama Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, serta tentang pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.
Menurutnya, masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang itu berdasarkan ketentuan dan regulasi yang ada. Yakni, Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Aturan tersebut menegaskan bahwa Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Kemudian, Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan, bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. Termasuk berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Oktober 2023 terkait jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.
Pasal 79 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Surat Gubernur Jawa pada 13 Juli 2023 No: 131/2644/011.2/2023 perihal usul pemberhentian Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak Tahun 2018.
“Berdasarkan ketentuan di atas, maka kami umumkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang berkahir pada 31 Desember 2023,” kata Fadol.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Ia mengatakan, ada empat pembangunan yang menjadi prioritas di tahun 2024.
Pertama, pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi inklusif melalui penguatan sektor unggulan dan infrastruktur yang berkelanjutan. Kedua, peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
“Ketiga yakni reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi daerah, dan keempat menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat dan mensukseskan Pilkada,” ujar H Slamet Junaidi.
Haji Idi menambahkan, secara umum gambaran APBD Sampang 2024 khususnya pada pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi masih menggunakan asumsi sama dengan pendapatan transfer APBD 2023. Namun, pendapatan tersebut belum mengakomodir pendapatan dana alalokasi khusus, dan bantuan keuangan pemerintah provinsi.
Hal itu disebabkan pada saat rancangan APBD itu di susun, belum ada kepastian informasi tentang, penetapan pagu dari pemerintah pusat dan provinsi. Adapun pendapatan daerah pada rancangan APBD 2024, dianggarkan sebesar Rp 1 triliun 570 miliar. Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1 triliun 607 miliar.
“Perhitungan selisih antara rancangan APBD 2024 tedapat defisit sebesar 36 miliar 910 juta,” pungkasnya.
Reporter : Ryan
Editor : Arif