19.8 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Guru PNS Sampang Dipecat Akibat Terlilit Hutang

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap guru berstatus PNS karena melanggar kedisiplinan sebagai abdi negara.

Kepala BKPSDM Sampang Arif Lukman Hidayat mengatakan, guru PNS yang dipecat dari lingkungan kerja Dinas Pendidikan Sampang itu bernisial AYN, yang mengajar di SDN Nepa 3, Kecamatan Banyuates.

“Yang bersangkutan dipecat secara tidak hormat,” ucap Arif Lukman Hidayat, Rabu (4/10/2023).

Arif menuturkan, pemecatan AYN lantaran tidak pernah masuk kerja tanpa ada keterangan selama lebih dari 28 hari. Kasus ini sudah terjadi di tahun 2022. Namun Surat Keputusan (SK) pemberhentian AYN terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Menurut dia, alasan AYN tidak pernah masuk kerja atau mengajar di SDN Nepa 3 Banyuates karena terlilit hutang piutang yang tidak sanggup membayar.

Sebelum pemecatan tersebut, dinas dibawah naungan kerjanya telah memberikan pembinaan. Namun hal itu musnah dan tetap melanggar kedisiplinan.

“Makanya Disdik melaporkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan, dan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelasnya.

Reporter : Ryan
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article