Sampang, (Media Madura) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang menggelar sosialisasi perundang-undangan tentang cukai guna mencegah peredaran dan penanganan rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan di kantor Kecamatan Robatal dan Kecamatan Sokobanah, Senin (7/11/2022).
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, pihak Kantor Pelayanan, Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC), Camat, Kejaksaan Negeri, Polres Sampang, sejumlah kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pedagang.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Karena, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, peredaran, penjualan maupun yang membeli rokok ilegal merupakan kegiatan yang bisa dikategorikan tindak pidana.
Kegiatan ini dilakukan setelah deteksi dini beberapa waktu lalu di semua Kecamatan yang berhasil menemukan sekitar 33 merek rokok ilegal atau rokok tanpa cukai beredar di Sampang. Dengan sosialisasi diharapkan dapat mengedukasi kepada masyarakat melalui kepala desa, serta perangkatnya, tomas dan para pelaku usaha perdagangan, karena semuanya menjadi elemen terpenting dalam peran pencegahan peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi kemarin ada dua kecamatan, yakni Robatal dan Sokobanah. Dalam sosialisasi peserta juga diberikan pemahaman terkait sanksi dari kegiatan tindak pidana melakukan peredaran rokok ilegal dan penjualan rokok ilegal. Supaya mereka paham, peredaran rokok ilegal lebih baik harus dicegah,” katanya.
Suryanto menjelaskan, peredaran rokok ilegal atau beredarnya rokok tanpa cukai tembakau, menimbulkan kerugian negara, apalagi salah sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dari cukai.
Sedangkan APBN nantinya masuk lagi ke daerah dalam bentuk DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), sampai ke DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau). Tentu, dana itu akhirnya untuk membiayai pembangunan daerah.
“Harga rokok ilegal itu memang murah, tapi tidak ada kontribusi pada pendapatan dan pembangunan. Jadi, mereka harus paham, meskipun murah tapi kerugiannya tidak memberikan kontribusi yang baik bagi negara. Apalagi ini tindakan yang masuk pidana,” jelasnya.
Sementara, tim Humas KPPBC wilayah Madura Mohammad berharap, masyarakt ikut andil dalam pencegahan peredaran rokol ilegal dengan cara menyebarkan informasi bahwa, mengedarkan atau menjual rokok ilegal kepada orang lain dilarang dan ada sanksi pidananya.
“Tapi, jika masyarakat meracik sendiri dan dikonsumsi sendiri sangat boleh asal tidak dikasih atau dijual ke orang lain,” singkatnya.
Sementara itu, Anggota Satreskrim Polres Sampang Aiptu Eko Prasetyo menyampaikan, peran Polri ingin meningkatkan kesadaran masyarakat soal hukum dan atas perundang-undangan cukai, sehingga ia menghimbau kepada masyarakat, jika ada rokok ilegal bisa disampaikan ke kepada pihak kepolisian setempat.
“Apabila itu terjadi kami berjanji akan melakukan penyelidikan. Karena tugas kami untuk membantu kelancaran dari kegiatan bea dan cukai. Jadi, jangan main-main dengan rokok ilegal,” pungkasnya. (Ryn/Zainol)