20.9 C
Madura
Senin, Januari 20, 2025

Proyek JLS Sambung Daya Gunakan Listrik Bersubsidi, Ini Denda Tagihannya

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Temuan pencurian listrik ilegal pada pengerjaan proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) ternyata menggunakan daya listrik bersubsidi dengan daya 450 dan 900 volt ampere (VA).

Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Sampang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sampang R. P. Muhammad Zis melakukan sidak ke lokasi proyek JLS menindaklanjuti pencurian sambungan listrik ilegal, Rabu (27/6/2022) siang.

Dilokasi, rombongan Komisi III disodorkan dua kertas putih menandakan bahwa pihak pelaksana telah membayar tagihan denda penyambungan listrik dilokasi proyek.

Proyek pengerjaan yang dilaksanakan PT Asri Karya Lestari dan PT Dua Putri Kedaton itu membayar total denda tagihan susulan selama penyambungan listrik dengan pemakaian 7.800 kWh mencapai Rp 3,7 juta.

Adapun rinciannya untuk daya 900 VA dikenakan sebesar Rp 2.748.070 dan daya 450 VA sebesar Rp 978.162,00. Totalnya Rp 3.726.232.

Golongan pelanggaran sambungan listrik proyek JLS dikategorikan pelanggaran golongan IV (P4). Yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.

Humas PT Kerjasama Operasi (KSO) Hoirul Mufid mengaku, denda pembayaran selama penyambungan listrik tanpa pemberitahuan PLN sudah terbayar. Pemakaian listrik 7.800 kWh tersebut digunakan selama 1 bulan setengah.

“Sudah kita bayar Selasa (26/6) kemarin pak, pengakuan pekerja disini penggunaannya untuk penerangan lampu dan charger handphone, bukan untuk kebutuhan pengerjaan proyek,” kata Hoirul kepada wartawan.

Anggota Komisi III DPRD Sampang Abdussalam mengatakan, penggunaan listrik bersubsidi sejatinya merupakan golongan rendah yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Itu artinya pihak pelaksana telah menyalahi aturan dan harus diproses secara hukum.

“Meski pun pelaksana sudah membayar denda tapi tidak menghilangkan atas tindakan itu, makanya aparat penegak hukum harus memproses pelanggaran ini,” tuturnya.

Kepala Dinas PUPR Sampang R. P. Muhammad Zis menerangkan, pihaknya tidak bisa memberikan bentuk punishment kepada kontraktor menyikapi temuan sambungan listrik ilegal.

Terpenting permasalahan tersebut tidak mengganggu progres pengerjaan proyek mengingat batas waktu sesuai kontrak harus diselesaikan selama 371 hari atau 21 Desember 2022.

“Sudah kita peringatkan, yang penting permasalahan ini diselesaikan dengan pihak PLN sebagai tanggungjawab dan jangan sampai terlambat gara-gara ini,” tegas Muhammad Zis.

Ia menambahkan, penyedia jasa melainkan Dinas PUPR sudah menyiapkan postur anggaran untuk kebutuhan listrik yang tertuang dalam rencana anggaran belanja (RAB).

“Secara rinci dan tekhnis sudah ada semua dan jelas disana (RAB-red),” tandasnya. (Ryn/Arf)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article