Sampang, (Media Madura) – Sekeliling lokasi pengerjaan proyek Jalan Lingkar Wijaya Kusuma di alun-alun Sampang dipagari seng. Tak sangka, pagar yang disokong tiang kayu itu ternyata mudah roboh.
Hanya sekejap saja pagar seng di pintu masuk lokasi proyek terlihat miring dan hampir roboh usai diterpa angin. Para pekerja pun mulai disibukkan dengan memperbaiki pagar.
Entah disengaja atau tidak nampaknya pekerja jasa kontruksi itu rata-rata tanpa menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) saat keluar dari dalam lokasi proyek.
“Mereng pak, robbueh (Miring pak, mau roboh-red),” ucap salah satu pekerja.
Anggaran pengerjaan lapangan Wijaya Kusuma yang kini disulap menjadi Taman Wijaya ini digelontarkan dengan total pagu Rp 24,6 miliar bersumber dari APBD 2022.
Rinciannya, pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Trunojoyo sebesar Rp 18,9 miliar dan pembangunan Jalan Lingkar Wijaya Kusuma sebesar Rp 5,7 miliar.
Kucuran dana cukup fantastis bukan berarti menjamin keselamatan bagi pekerja maupun warga yang melintas di area umum lingkungan proyek. Penggunaan pagar seng sejatinya dibuat secara kokoh termasuk dari segala cuaca.
Sehingga hal ini dinilai sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang.
Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Rehabilitasi Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Imam Irawan mengaku akan mengingatkan pelaksana untuk memasang pagar seng yang lebih kokoh.

“Terima kasih atas masukannya nanti saya sampaikan ke pelaksana terkait itu,” singkatnya.
Polemik pembangunan proyek miliaran tersebut sering kali diperdebatkan oleh Komisi III DPRD Sampang. Berawal saat rombongan legislatif melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (8/6/2022) kemarin.
DPRD menemukan banyak kejanggalan. Plang papan proyek tak dipasang, bahan konstruksi retak yang dianggap tidak memenuhi SNI, hingga belum didirikannya bangunan kantor Direksi keet.
Komisi III dibuat kaget melihat papan proyek milik Dinas PUPR bertuliskan pembangunan Jalan Lingkar Wijaya Kusuma dianggarkan Rp 5,7 miliar. Karena komisi yang membidangi pembangunan itu merasa tidak pernah membahasnya.
“Yang dibahas ditingkat Komisi III hanya proyek RTH Taman Trunojoyo pagu Rp 18,9 miliar milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bukan PUPR, tapi kenapa muncul dua kontrak pekerjaan,” tegas Abdussalam Anggota Komisi III DPRD Sampang.
‘Peran Dingin’ Legislatif dengan Eksekutif Soal Proyek Taman Trunojoyo
Perseteruan antara Komisi III DPRD Sampang dengan eksekutif mengenai persoalan pembangunan proyek Jalan Lingkar Wijaya Kusuma terus berbuntut panjang.
Usai sidak, Dinas PUPR dan DLH termasuk pihak konsultan pelaksana serta pengawas dipanggil ke gedung DPRD.
Dalam pemanggilan itu, legislatif bersikukuh proyek yang berada di alun-alun lapangan Wijaya Kusuma dihentikan sementara. Sampai status lahan jalan tersebut mengantongi surat keputusan (SK) Bupati Sampang.
Seperti halnya yang pernah dialami para legislatif ketika mengusulkan pembangunan jalan melalui dana pokir. Dinas terkait sering meminta untuk melampirkan SK.
“Kalau keperluan kami (legislatif-red) tidak bisa karena tidak ada SK, kenapa kalau keperluan eksekutif justru tetap lanjut meski belum mengantongi SK Bupati, jangan tebang pilih dong,” ucap Abdussalam di ruang rapat besar bersama dua dinas dan pihak terkait beberapa waktu lalu.
Berlanjut pada pemanggilan kedua. Nampaknya, Dinas PUPR menyodorkan bukti pengajuan SK status jalan proyek Jalan Lingkar Wijaya Kusuma kepada Bupati Sampang tertanggal 24 Januari 2022.
Lagi-lagi, Komisi III merasakan kejanggalan. Keaslian surat pengajuan itu diragukan karena bukan pengajuan status jalan melainkan tentang usulan penambahan ruas dan panjang jalan.
Tercantum ada dua point pengajuan. Pertama usulan perubahan panjang nomor ruas 01 Jalan Wijaya Kusima semula 0,340 kilometer menjadi 0,563 kilometer. Kedua usulan penambahan ruas Jalan Lingkar Selatan dengan panjang 6,40 kilometer.
“Tapi sampai saat ini belum turun juga SK nya dari Bupati,” terang Abdussalam.
Dirinya juga mempersoalkan mengenai perencanaan proyek Jalan Lingkar Wijaya Kusuma dengan proyek Taman Trunojoyo yang ternyata disatukan namun pengerjaannya terpisah.
Keduanya memiliki surat perjanjian kontrak tersendiri dengan dua rekanan yang berbeda. Taman Trunojoyo dikerjakan oleh PT Lansekap Karya Abadi dengan nilai kontrak Rp 18,9 miliar. Sementara proyek Jalan Lingkar Wijaya Kusuma dikerjakan oleh CV Dua Putra Sejahtera Abadi dengan nilai kontrak Rp 5,7 miliar.
Kemudian, Abdussalam menyesalkan pada lampiran perencanaan itu Dinas PUPR tertera bukan sebagai pihak yang terlibat dalam perencanaan. Semua perencanaan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang.
“Seharusnya di sini ada orang-orang PUPR, Kok semuanya orang-orang DLH, Ini kan surat perjanjian kontrak antara PUPR dengan rekanan,” kata Abdussalam.
Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang Hasan Mustofa menyikapi tudingan legislatif. Diakuinya sejak awal perencanaan pembangunan proyek Jalan Lingkar Wijaya Kusuma memang disusun oleh DLH.
Maka secara inklud proyek pengerjaan tersebut tercangkup dalam perencanaan proyek pembangunan RTH Taman Trunojoyo. Mengingat jalan itu bagian dari grand design dari pembangunan taman.
“Meski begitu untuk pembangunan fisik jalannya dilaksanakan oleh PUPR, tapi asistensi konsultan perencanaannya ke kami (Dinas PUPR, red),” terang Hasan.
Hasan juga menerangkan soal SK. Menurut dia, seharusnya SK dibuat setelah pembangunan selesai dikarenakan panjang jalan bisa saja tidak sama dengan perencanaan. Saat ini, jalan yang akan dibangun di dalam taman memiliki lebar 9 meter dengan panjang 200 meter.
“Bisa saja kan nanti itu lebih dari 200 meter,” ungkapnya.
Disisi lain, Kabid Konservasi Rehabilitasi Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Imam Irawan memastikan bahwa semua spesifikasi konstruksi memenuhi SNI. Bahkan sesuai perencanaannya seluruh konstruksi pengecoran memiliki usia ekonomis 10 tahun.
“Yang jelas pemeliharaan bersifat insidentil dan terus dilakukan,” ujarnya.
Pembangunan proyek RTH Taman Trunojoyo itu dimulai sejak 5 April dan ditargetkan selesai pada 1 Desember 2022. Di lokasi taman tersebut akan didirikan tiga patung yang terbuat dari perunggu sebagai ikon Kabupaten Sampang.
Seperti patung kerapan sapi Jet Matic berserta jokinya, celurit Bunto’ Ajem (Buntut Ayam), dan payung konvertibel layaknya seperti payung di Masjid Nabawi, Madinah.
“Tiga patung ini dianggarkan Rp 3,3 miliar jadi setiap unit patung dianggarkan Rp 1,1 miliar, kalau patung sapi dikerjakan oleh seniman termula dari Bali dan payung konvertibel buatan lokal karena mau niru Madinah yang buatan Jerman dana kita tidak mampu, nanti juga di taman dihiasi beberapa jenis tanaman dari tiga kota di Indonesia,” jelasnya.
Semakin panas perseteruan legislatif dengan eksekutif, akhirnya ditanggapi langsung oleh Sekretaris Daerah Setkab Sampang Yuliadi Setiawan. Wawan sapaan akrabnya membantah jika proyek Jalan Lingkar Wijaya Kusuma tanpa melalui pembahasan DPRD.
Ia menyebut, segala rencana pembangunan daerah pasti dibahas bersama termasuk ditingkat legislatif setelah munculnya Rencana Kerja Anggaran (RKA). Sehingga tidak benar jika proyek tersebut dianggap proyek siluman.
“Terus dari mana silumannya, saya pastikan itu dibahas, sudah saya kroscek tanyakan langsung ke pimpinan OPD,” tegas wawan yang juga diketahui sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wawan menuturkan bahwa pemilih keputusan dan kebijakan tertinggi di pemerintah daerah yaitu Bupati dan kedua yang bertanggung jawab secara teknis kebijakan yaitu seluruh pimpinan OPD.
Mengenai SK Jalan Lingkar Wijaya Kusuma akan diterbitkan setelah jalan tersebut selesai dikerjakan. Sesuai regulasi, untuk pembangunan jalan baru hanya diperlukan perencanaan yang matang.
Selama tahap perencanaan maka SK belum dapat diterbitkan. Sebab, proses pelaksanaannya berpotensi ada perubahan dari perencanaan awal.
“Pasti berpotensi ada perubahan, makanya harus detail panjang dan lebar, setelah detail memenuhi syarat baru bisa muncul SK, jadi tidak ada kami yang disebut melakukan hal diluar ketentuan semua sesuai prosedur,” imbuhnya. (Ryan/Arf)