22.4 C
Madura
Senin, Maret 24, 2025

Anggota DPRD Pamekasan ini Inisiasi Raperda Perlindungan Guru

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan, (Media Madura) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur Ismail, mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru.

Raperda tersebut kata Ismail, merupakan bentuk pengabdian kepada seorang pendidik untuk mendapatkan peningkatan mutu kependidikan dan kesejahteraan. Dan Raperda tersebut sebagai kado buat para pendidik di Hari Jadi Pamekasan yang ke-491.

“Dari dulu saya konsen ngawal peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan guru honorer non K-2 meski sekarang saya di komisi yang tidak membidangi pendidikan, ini adalah kado Hari Jadi Pamekasan yang ke-491,” katanya usai menyerahkan draft Raperda di ruang sidang DPRD Pamekasan. Rabu (3/11/2021) siang.

Selain itu tambah Ismail, guru dalam menjalankan fungsi, peran dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan pendidikan sering menghadapi permasalahan, sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.

“Sehingga Raperda ini sangat perlu diwujudkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang perlindungan guru,” tambah Ismail ditemui usai sidang Paripurna dalam rangka perayaan hari jadi Kabupaten Pamekasan ke-491 yang degelar dengan menggunakan bahasa Madura itu.

Ismail saat menyerahkan draf Raperda pada ketua DPRD Pamekasan Fathor Ramhan

Adapun tujuan dari Raperda inisiatifnya tentang perlindungan guru itu diantaranya, menjaga martabat dan peran serta guru sebagai penyelenggara pembelajaran yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

“Kalau Raperda itu disahkan jadi peraturan maka suasana pembelajaran akan kondusif, aman, dan nyaman antara guru dan peserta didik yang memiliki tugas dalam pembangunan generasi penerus bangsa,” tutup Ismail.

Nantinya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan perlindungan guru diantaranya, yang pertama menghormati, melindungi dan memajukan, menegakan dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap guru tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnis, budaya dan bahasa. Selanjutnya, Pemda berkewajiban menyusun rencana strategis perlindungan guru jangka panjang, menengah, dan pendek sebagai bagian yang terintegrasi dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (Ahmad Rifqi/Arif)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article