Pamekasan, (Media Madura) – Kabupaten Pamekasan menjadi salah satu kabupaten di Madura yang mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) cukup tinggi. Hal itu berkat tingkat tingginya kesadaran masyarakat atas aturan bea cukai.
Tingginya kesadaran masyarakat tersebut karena sosialisasi yang masif. Pada tahun 2021 ini, sosialisasi tentang aturan penerapan bea cukai dan DBHCHT khususnya dalam industri tembakau dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD).
Kantor Bea dan Cukai Madura, memuji massifnya sosialisasi tentang pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 yang dilakukan Pemkab Pamekasan.
Menurut Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Tesar Pratama, sosialisasi pengenalan bea cukai dan ketaatan atas aturan bea cukai akan berdampak positif pada perkembangan ketaatan pelaku usaha tembakau.
Sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat di tingkat desa, tetapi juga menggandeng media massa, tetapi juga kelompok informasi masyarakat (KIM).
“Sosialisasi itu sangat penting agar meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cukai dan dampaknya pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dijelaskan Tesar, cukai adalah pemungutan negara pada barang barang tertentu sesuai dengan karakteristiknya. Diberlakukannya cukai itu untuk yang mengendalikan barang yang peredarannya perlu diawasi.
“Sebab pemakaian dari barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, sehingga harus dibebankan pungutan yang pemasukannya untuk negara. Dari pembebanan biaya itu kemudian ada DBHCHT yang juga akan kembali kepada masyarakat itu sendiri,” urainya.
“Semakin tingki kesadaran masyarakat maka dana bagi hasilnya juga akan tinggi. Dan akan dikembalikan ke daerah penghasil cukai atau penghasil tembakau untuk digunakan sesuai program, antara lain untuk kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan masyarakat, terus bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum,” terang Tesar.
Diantara beberapa program itu, kata dia, pada bidang kesehatan seperti adanya jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah melalui BPJS kesehatan serta beberapa program lainnya sebagaimana aturan dari pemerintah pusat.
Tesar yang sehelumnya bertugas di Kalimantan ini juga mengulas, dana cukai yang kembali ke masyarakat, sebesar 2 persen dari pungutan cukai tembakau nasional.
“Untuk tahun ini Pamekasan tahun ini dapat Rp 64,5 miliar, paling besar se-Madura. Sebabnya, di Pamekasan pabrik rokok dan tembakau banyak dan potensial,” tambah Tesar.
Lebih lanjut Tesar menguraikan, sosialisasi tersebut juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar yang merokok hanya merokok yang bercukai dan bukan rokok tanpa pita cukai.
“Rokok ilegal tidak pernah diketahui di mana pabriknya, tidak diketahui alat alat yang digunakan hiegenis atau tidak, lalu tidak diketahui kadar tar dan nikotinnya,” ujarnya,
Tesar memuji Pamekasan, termasuk daerah yang paling masif melakukan sosialisasi, apalagi anggaran yang diberikan DBHCHT cukup besar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Hampir tiap minggu ada kegiatan Pemkab melakukan sosialisasi untuk media elektronik atau media cetak, online dan lainnya. Harapan kami masyarakat Madura mengerti pentingnya cukai. Diharapkan masyarakat sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan distribusi produksi rokok ilegal, karena disitu kalau kita melakukan tentu ada akibat hukumnya, ada sanksi pidana, kita tidak ingin masyarakat Madura kena sanksi itu, dan tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” tegasnya.(Arf/Ist)