Sampang, (Media Madura) – Bupati Sampang H Slamet Junaidi memberikan pandangan umum terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif. Hal ini tertuang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Graha DPRD Sampang Jalan Wijaya Kusuma, Rabu (2/6/2021) siang.
Pandangan umum Bupati Sampang disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Abdullah Hidayat. Menurut dia, mengenai lima raperda inisiatif pemerintah daerah menyambut baik atas gagasan DPRD dalam mengajukan raperda tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu yang paling ditekankan yakni raperda terkait tentang kesejahteraan sosial. Pembentukan perda ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup masyarakat. Raperda ini merupakan langkah strategi pemerintah mengedapkan asas pemerataan utamanya bagi fakir dan yatim piatu.
“Melalui perda inovasi daerah bertujuan meningkatkan daya saing serta diharapkan kemajuan dan kesuksesan dalam pembangunan daerah melalui aspek pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi dan informasi yang dapat membawa nama baik Kabupaten Sampang sesuai visi-misi Sampang Hebat Bermartabat,” ucap Abdullah Hidayat.
Pandangan umum lainnya tentang perda produk hukum desa merupakan kesatuan hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan di pemerintahan desa, kepentingan rakyat yang berdasarkan prakarsa, asal-usul dan hak tradisional yang dimiliki masyarakat setempat.
Menurut Jih AB panggilan akrab Abdullah Hidayat, untuk bisa diakui dan dihormati dalam kesatuan dan persatuan Republik Indonesia diperlukan sebuah regulasi yang menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sehingga, melalui raperda inilah diharapkan semua kebijakan para pemangku desa lebih terarah, teratur, dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kemudian, mengenai perda tentang toko modern dan pasar tradisional bertujuan untuk memenuhi dinamika perkembangan perekonomian yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan yang telah bergeser dengan menjamurnya toko modern.
“Peraturan keberadaan pasar tradisional dan toko modern diharapkan mampu menjadi sebuah sinergi untuk perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” katanya.
Terakhir, perda tentang fasilitas pecegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Pemerintah daerah yang dipimpin Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat itu mengapresiasi raperda tersebut.
Sebab, peraturan ini menjadikan pedoman dan payung hukum bagi pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan barang haram di Kota Bahari.
“Sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sumbangsih tenaga dan pemikirannya dalam usulan raperda inisiatif,” jelasnya.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Sampang Mohammad Faruk menyampaikan terima kasih kepada eksekutif atas dukungan terhadap raperda inisiatif. Kendati begitu, sebagai pengusul pihaknya ingin nantinya OPD yang merupakan leading sektor dapat terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara fleksibel dan terbuka.
“Mengingat raperda tersebut tentu sangat berpengaruh pada program kerja yang berkelanjutan demi mensukseskan Sampang Hebat dan Bermartabat,” singkatnya.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol